Ketika kembali ditanya mengenai bukti kelulusan pendidikan setara SMA yang menjadi bagian dari pertimbangan MK, Gibran belum memberikan penjelasan rinci. “Ya, itu nanti segera kami follow up, ya? Terima kasih,” katanya.
Baca juga: Surat Pemakzulan Husniah Melaju ke Kemendagri, Nasib Bupati Gowa Masuk Tahap Penentuan
Meski putusan MK telah menutup perkara tersebut melalui penolakan permohonan, penjelasan mengenai dokumen pendidikan yang dimaksud masih menjadi ruang yang perlu diperjelas agar tidak menimbulkan tafsir berbeda di publik. (*)
(Ris/Tif)
Artikel Terkait
Jika MK Kabulkan Gugatan Denny Indrayana, Bukan Cuma Kursi Gibran, Bahar Makkutana Ungkap Efek Politiknya
Pencurian Sapi Muncul di Sejumlah Wilayah Bulukumba, CCTV Batas Desa Diusulkan
Bansos Tahap 4 Dibuka, Warga Bisa Usulkan PKH dan BPNT Lewat Portal Perlinsos
Gugatan Ijazah Gibran Kandas di MK, Apa Makna Putusan Tak Dapat Diterima?
Surat Pemakzulan Husniah Melaju ke Kemendagri, Nasib Bupati Gowa Masuk Tahap Penentuan