pemerintahan

Mendagri Terbitkan SK Pemberhentian Husniah Talenrang, Darmawangsyah Muin Ditunjuk Plt Bupati Gowa

Kamis, 15 Oktober 2026 | 06:50 WIB
FOTO: Tampak Bupati Gowa Husniah Talenrang saat menghadiri undangan Pansus DPRD Gowa, kini Mendagri terbitkan SK Pemberhentian kepada HT. (Dok.Instagram@indopolitika)

Inti berita:

• Mendagri menerbitkan SK pemberhentian Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa pada 14 Oktober 2026.

• Wakil Bupati Darmawangsyah Muin ditunjuk sebagai Plt, menyusul putusan MA atas permohonan uji pendapat DPRD Gowa.

 

METROSELEBES.com, GOWA – Babak baru polemik kepemimpinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, memasuki tahap penting setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Rabu (14/10/2026).

Keputusan tersebut menjadi tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait pemberhentian Husniah. Pada saat bersamaan, Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

Baca juga: Surat Pemakzulan Husniah Melaju ke Kemendagri, Nasib Bupati Gowa Masuk Tahap Penentuan 

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, membenarkan terbitnya dua keputusan tersebut. Ia menyebut SK pemberhentian Husniah dan penunjukan Darmawangsyah sama-sama bertanggal 14 Oktober 2026.

"SK pemberhentian HT dan SK Plt bupati DM. SK-nya tertanggal hari ini," ujar Hasrul dilansir dari detikSulsel, Rabu malam.

Meski demikian, nomor SK pemberhentian maupun penunjukan pelaksana tugas belum diungkapkan. DPRD Gowa dijadwalkan mengambil dokumen fisik keputusan tersebut di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada Kamis (15/10/2026).

Baca juga: Surat MA Salah Alamat, Hak Jawab Bupati Gowa Tak Sampai hingga Putusan Terbit

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026. Putusan yang dibacakan pada Kamis (1/10/2026) itu menyatakan permohonan dikabulkan dan objek permohonan dinyatakan berdasarkan hukum.

Di sisi lain, Husniah Talenrang disebut tidak menerima surat dari Mahkamah Agung (MA) yang berkaitan dengan pemenuhan hak jawabnya atas usulan pemberhentian oleh Pansus DPRD Gowa. Surat tersebut justru dilaporkan tersasar dan tertahan selama sebulan di Pengadilan Agama Kabupaten Gowa. Akibatnya, SK pemberhentian Husniah telah terbit sebelum surat tersebut diterima.

Baca juga: Surat Tanggapan Husniah Dipersoalkan, Dugaan Sabotase Kini Masuk Jalur Hukum 

Halaman:

Tags

Terkini