Inti berita:
• FH Unhas menggelar kuliah umum bersama dua profesor hukum asal Jerman
• Mereka membahas tantangan AI, perlindungan data pribadi, hak cipta, dan perbedaan sistem hukum internasional.
METROSELEBES.com, MAKASSAR – Kecerdasan buatan (AI) dan perlindungan data pribadi menjadi tantangan baru bagi dunia hukum. Persoalan tersebut mengemuka dalam kuliah umum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) yang menghadirkan dua profesor hukum asal Jerman pada 12–13 Oktober 2026.
Kegiatan bertajuk Visitasi Dosen Luar Negeri ini menghadirkan Prof. Stefan Koos dari Universität der Bundeswehr München dan Prof. Dr. Michael Bohne dari Fachhochschule Dortmund. Keduanya membahas perkembangan hukum kontemporer, mulai dari risiko penggunaan AI hingga persoalan hak cipta dan hukum perdata internasional.
Baca juga: Karhutla Maros Mengganas, Lukisan Prasejarah di Leang Karampuang Terancam
Prof. Stefan Koos menyoroti penggunaan AI yang kerap memunculkan ketakutan berlebihan atau fearmongering. Menurut dia, masyarakat perlu memahami risiko teknologi secara kritis, terutama terkait menurunnya kemampuan analisis akibat ketergantungan pada AI serta lemahnya perlindungan data pribadi di ruang digital.
“Tidak ada jaminan 100% keamanan data di ruang digital. Regulasi pemerintah saja tidak cukup, kita harus mampu memikul kesadaran dan tanggung jawab sendiri atas eksistensi digital kita dengan segala konsekuensinya,” tegas Koos.
Baca juga: Gerak Cepat Satreskrim Polres Bulukumba Amankan 1.900 Liter Biosolar, Terduga Pemilik Diburu
Selain persoalan teknologi, Koos membahas hukum perdata internasional, khususnya prinsip ordre public. Materi tersebut mencakup perbedaan sistem hukum Indonesia dan Jerman dalam perkara perkawinan campuran, status aset, perceraian, hingga perkawinan beda agama. Pembahasan juga diperluas dengan perbandingan sistem hukum negara lain, termasuk Singapura.
Sementara itu, Prof. Dr. Michael Bohne mengangkat isu perlindungan data dalam praktik di Eropa serta hukum hak cipta dan hak pribadi. Ia menjelaskan perbedaan pendekatan hukum dalam tradisi Eropa Kontinental dan Anglo-Saxon, termasuk persoalan perlindungan hak kekayaan intelektual.
Baca juga: Gerindra Kritik Rapor Celios, Sugiat Santoso Pertanyakan Klaim 75 Persen Responden Stres
Salah satu isu yang menjadi perhatian ialah status hak cipta atas karya yang dihasilkan AI. Persoalan ini penting karena perkembangan teknologi menghadirkan pertanyaan baru mengenai kepemilikan dan perlindungan hukum terhadap karya yang melibatkan kecerdasan buatan.
Artikel Terkait
Foto Rudy Mas’ud di Singapura Viral saat Karhutla, Pemprov Ungkap Alasan Perjalanan
Ekspedisi Patriot Unhas Gandeng BKSDA, Habitat Julang Papua di Weri-Saharey Jadi Perhatian
Gerindra Kritik Rapor Celios, Sugiat Santoso Pertanyakan Klaim 75 Persen Responden Stres
Gerak Cepat Satreskrim Polres Bulukumba Amankan 1.900 Liter Biosolar, Terduga Pemilik Diburu
Karhutla Maros Mengganas, Lukisan Prasejarah Leang Karampuang Terancam