Inti berita:
• MK menyatakan permohonan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima.
METROSELEBES.com, JAKARTA — Ketegangan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) berujung pada satu kalimat pendek yang menentukan nasib gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam sidang putusan, Selasa (6/10/2026) malam, MK menyatakan permohonan yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lainnya tidak dapat diterima.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan tersebut di Gedung MK, Jakarta. “Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan putusan.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Gugatan diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Sejak awal, para pemohon mempersoalkan keabsahan persyaratan pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Mereka mendalilkan Gibran tidak memenuhi ketentuan pendidikan minimal SLTA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Isu Gibran Bakal Dimakzulkan dan Diganti Puan Berembus, PDIP Sebut Ada Penggiringan Opini
Sorotan pemohon juga diarahkan pada surat keterangan penyetaraan tamat SMK yang dimiliki Gibran. Mereka menilai dokumen tersebut tidak didukung ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana ketentuan yang mereka rujuk dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014.
Dalil tersebut kemudian dibawa ke MK dengan tuntutan yang lebih jauh. Para pemohon meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden hingga pelantikannya sebagai wakil presiden dibatalkan.
Baca juga: Sidang Memanas, Pernyataan Ahli soal Legalitas Perkara Gibran Dipersoalkan Hakim MK
Tak berhenti di sana, mereka juga meminta MK memerintahkan MPR memilih wakil presiden baru melalui mekanisme yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945. Namun, putusan yang dibacakan Selasa malam justru menutup permohonan tersebut dengan amar tidak dapat diterima.
Frasa “tidak dapat diterima” juga perlu dibaca secara hati-hati. Amar tersebut merupakan putusan terhadap permohonan yang diajukan, sehingga tidak tepat langsung dimaknai sebagai pernyataan MK bahwa seluruh dalil mengenai dokumen pendidikan Gibran telah terbukti benar ataupun salah. Makna hukum putusan tetap harus dilihat bersama pertimbangan hukum majelis secara keseluruhan.