Gugatan Ijazah Gibran Kandas di MK, Apa Makna Putusan Tak Dapat Diterima?

photo author
Syamsir Anchi, Metro Selebes
- Selasa, 6 Oktober 2026 | 21:54 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) membacakan amar putusan perkara gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). (Dok.mk_ri)
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) membacakan amar putusan perkara gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026). (Dok.mk_ri)

Baca juga: Kisah Jokowi-Gibran dan Pilihan Prabowo, Begini Kalkulasi Politik di Balik Pilpres 2024

Dengan putusan tersebut, gugatan Denny Indrayana dan para pemohon terkait syarat pendidikan Gibran tidak menghasilkan perubahan terhadap posisi Gibran sebagai Wakil Presiden RI. Sementara itu, polemik mengenai dokumen pendidikan yang menjadi dasar gugatan berakhir di perkara tersebut dengan amar MK yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. (*)

(Fir/Ade)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Syamsir Anchi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X