Baca juga: Kisah Jokowi-Gibran dan Pilihan Prabowo, Begini Kalkulasi Politik di Balik Pilpres 2024
Dengan putusan tersebut, gugatan Denny Indrayana dan para pemohon terkait syarat pendidikan Gibran tidak menghasilkan perubahan terhadap posisi Gibran sebagai Wakil Presiden RI. Sementara itu, polemik mengenai dokumen pendidikan yang menjadi dasar gugatan berakhir di perkara tersebut dengan amar MK yang menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. (*)
(Fir/Ade)
Artikel Terkait
Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Tundukkan Thailand 4-2 Lewat Adu Penalti
Isu Gibran Bakal Dimakzulkan dan Diganti Puan Berembus, PDIP Sebut Ada Penggiringan Opini
Jika MK Kabulkan Gugatan Denny Indrayana, Bukan Cuma Kursi Gibran, Bahar Makkutana Ungkap Efek Politiknya
Pencurian Sapi Muncul di Sejumlah Wilayah Bulukumba, CCTV Batas Desa Diusulkan
Bansos Tahap 4 Dibuka, Warga Bisa Usulkan PKH dan BPNT Lewat Portal Perlinsos