Sidang Memanas, Pernyataan Ahli soal Legalitas Perkara Gibran Dipersoalkan Hakim MK

photo author
Syamsir Anchi, Metro Selebes
- Jumat, 2 Oktober 2026 | 10:28 WIB
Hakim MK Arsul Sani dan Saldi Isra saat memimpin persidangan sengketa syarat pencalonan Gibran di Gedung MK, Jakarta. (Dok.mahkamahkonstitusi)
Hakim MK Arsul Sani dan Saldi Isra saat memimpin persidangan sengketa syarat pencalonan Gibran di Gedung MK, Jakarta. (Dok.mahkamahkonstitusi)

Inti berita:

• Ahli Muhammad Rullyandi diminta meninggalkan ruang sidang MK.

• Hakim keberatan soal pernyataannya yang menyebut persidangan perkara Gibran ilegal.

• Hakim MK tetap menerima keterangannya dalam bentuk tertulis.

 

METROSELEBES.com, JAKARTA – Suasana persidangan sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) mendadak berubah tegang ketika pernyataan seorang ahli di luar ruang sidang dipersoalkan majelis hakim.

Muhammad Rullyandi, ahli yang dihadirkan pihak terkait dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, sebelumnya disebut pernah menyatakan dalam sebuah acara televisi bahwa persidangan tersebut ilegal, termasuk menyebut Ketua MK ilegal. Pernyataan itu kemudian dikonfrontasikan langsung oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani saat Rullyandi hadir memberikan keterangan dalam persidangan, Kamis (1/10/2026).

Baca juga: Laporan Pencemaran Nama Baik Berujung Pemeriksaan 7,5 Jam, Ini Kata Jubir KPK Budi Prasetyo 

Arsul mempertanyakan konsistensi Rullyandi karena keterangan tertulis yang diserahkan kepada MK tidak membahas legalitas persidangan. Menurut Arsul, persoalan tersebut menyangkut kredibilitas Rullyandi sebagai ahli, terlebih yang bersangkutan tetap hadir memberikan keterangan dalam forum yang sebelumnya disebutnya ilegal. “Kalau persidangan perkara ini ilegal, untuk apa juga Anda menjadi Ahli dalam perkara ini?” kata Arsul.

Rullyandi tidak serta-merta menarik pernyataannya. Ia menjelaskan bahwa apa yang disampaikannya merupakan pandangan hukum sekaligus kritik terhadap MK, bukan penghinaan terhadap lembaga tersebut. Ia mengatakan kritik tersebut disampaikan berdasarkan argumentasi hukum yang menurutnya berkaitan dengan legalitas persidangan.

Baca juga: Kematian Wakil Rektor II ITB Kabanjahe Asprina Terkuak, Dua Mantan Buruh Bangunan Ditangkap 

Perdebatan itu kemudian membuat Wakil Ketua MK Saldi Isra mengambil jeda untuk membahas kelanjutan pemeriksaan Rullyandi. Setelah skors, majelis memutuskan keterangan Rullyandi tetap diterima, tetapi hanya dalam bentuk tertulis. Dengan keputusan itu, Rullyandi tidak lagi menyampaikan keterangan secara lisan di hadapan majelis dan diminta meninggalkan ruang sidang.

Baca juga: Datang Kooperatif, Pulang Tanpa Mengakui Sangkaan, Begini Sikap Husniah Talenrang usai Diperiksa 

Di sisi lain, perkara yang diperiksa MK tidak berhenti pada polemik mengenai pernyataan Rullyandi. Sengketa tersebut berkaitan dengan dalil para pemohon mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Syamsir Anchi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Iran Pasti akan Balas Dendam

Kamis, 2 Juli 2026 | 10:40 WIB
X