Inti Berita:
• Penerapan kewajiban memilah sampah dari rumah sejak 1 Agustus 2026 memunculkan keluhan di sejumlah kawasan Makassar.
• Warga mengakui sedang beradaptasi dengan sistem baru dan fasilitas pendukung belum sepenuhnya siap.
MetroSelebes.com, MAKASSAR – Pagi belum terlalu tinggi ketika aktivitas warga di sejumlah permukiman Makassar mulai berjalan seperti biasa. Namun, di beberapa sudut lingkungan, kantong-kantong sampah rumah tangga masih bertahan di depan rumah. Sebagian mulai menimbulkan aroma tak sedap, sementara warga masih menyesuaikan diri dengan aturan baru pemilahan sampah yang mulai berlaku 1 Agustus 2026.
Di BTN Hamzy, misalnya, warga mengaku masih mencari pola yang tepat untuk mengikuti ketentuan baru tersebut. Persoalan terutama dirasakan rumah tangga yang tidak memiliki ruang untuk mengolah sampah organik secara mandiri. Seorang pensiunan ASN yang enggan ditulis namanya, memilih membakar sampah ketimbang memilahnya.
Baca juga: Salat Subuh di Tengah Lomba, Robi Syianturi Tetap Juara 1 Marathon Nasional Surabaya
"Kami lebih memilih membakar sampah di pekarangan rumah daripada sampah membusuk," ujarnya kepada MetroSelebes.com, Selasa (4/8_2026).
Ibu-ibu di komplek, malah menjadikan lahan kosong jadi 'pembuangan sampah' di berbagai wilayah kota Makassar. Sebagian warga masih bingung dengan aturan baru. "Kami sebenarnya tidak keberatan dengan gerakan memilah sampah, tetapi membutuhkan kepastian mengenai jenis sampah yang diangkut serta mekanisme pelayanan setelah pemilahan dilakukan," ujar Ratna di Paccerakkang.
Keluhan serupa disebut muncul di sejumlah titik permukiman lainnya. Perubahan sistem pengangkutan membuat sebagian warga harus beradaptasi dengan ketentuan bahwa sampah campuran tidak lagi dapat dibawa begitu saja ke tempat pembuangan akhir. Kebijakan tersebut merujuk pada Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penghentian Praktik Pembuangan Sampah Terbuka (open dumping) dan Instruksi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Konsekuensinya, TPA Tamangapa Antang kini diarahkan hanya menerima sampah residu yang tidak lagi dapat didaur ulang atau dimanfaatkan. Petugas pengangkut di tingkat kecamatan pun harus lebih selektif terhadap sampah yang dibawa dari permukiman agar tidak ditolak ketika tiba di TPA. Kondisi inilah yang kemudian menjadi salah satu pemicu munculnya keluhan, terutama ketika fasilitas pemilahan dan pola pengangkutan di lingkungan warga belum sepenuhnya berjalan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan pemerintah tidak bermaksud menghentikan pelayanan pengangkutan sampah warga. Menurutnya, sampah organik yang telah dipisahkan tetap akan diangkut, sementara pemerintah secara bertahap menyiapkan armada khusus. Pada masa transisi, kecamatan juga diminta memaksimalkan kendaraan roda tiga atau fukuda yang dilengkapi wadah berbeda untuk membantu pemilahan dari rumah.