“Sampah organik yang sudah terpilah dengan baik sebenarnya tetap akan diangkut. Kami sedang menyiapkan armada khusus untuk sampah organik secara bertahap ke wilayah-wilayah,” kata Helmy. Ia menambahkan, tiga bulan pertama penerapan kebijakan akan lebih banyak diisi dengan pendekatan persuasif dan edukatif sebelum dilakukan evaluasi terhadap penerapan sanksi maupun penghentian layanan bagi pelanggaran.
Sementara itu, sejumlah anggota DPRD Kota Makassar mengingatkan Pemkot agar penerapan kebijakan berjalan seiring dengan kesiapan fasilitas di lapangan. Sosialisasi dinilai tidak cukup hanya melalui pengumuman, tetapi perlu dilakukan hingga tingkat RT/RW agar warga memahami cara memilah, menyimpan, dan menyerahkan sampah kepada petugas.
Baca juga: 5,5 Juta Buku Dikirim ke 38 Provinsi, Sasar Sekolah Paling Minim Akses Bacaan
Dengan demikian, gerakan pemilahan tidak berubah menjadi persoalan baru berupa sampah yang menumpuk di lingkungan permukiman. Bagi Pemkot Makassar, masa transisi ini menjadi momentum untuk membuktikan bahwa perubahan pola pengelolaan sampah bukan hanya mengubah kebiasaan warga, tetapi juga diikuti kesiapan armada dan fasilitas pelayanan. (*)
(Man/Ade)
Artikel Terkait
UNM Genap 65 Tahun, DPRD Sulsel Soroti Peran Kampus Cetak SDM Unggul
5,5 Juta Buku Dikirim ke 38 Provinsi, Sasar Sekolah Paling Minim Akses Bacaan
Hak Jawab KMPTN soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga: Bantah Salah Objek, Ungkap Klaim Penguasaan Sejak 1970
Dari Air Bersih hingga 2.500 Jembatan, KSAD Maruli Dorong TNI AD Jadi Solusi bagi Warga di Wilayah 3T
Salat Subuh di Tengah Lomba, Robi Syianturi Tetap Juara 1 Marathon Nasional Surabaya