Hak Jawab KMPTN soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga: Bantah Salah Objek, Ungkap Klaim Penguasaan Sejak 1970

photo author
Syamsir Anchi, Metro Selebes
- Selasa, 4 Agustus 2026 | 09:38 WIB
FOTO: Tampak massa KMPTN di lokasi. Melalui kuasa hukumnya, Hadriani membantah soal beda lokasi. (Dok.Ist)
FOTO: Tampak massa KMPTN di lokasi. Melalui kuasa hukumnya, Hadriani membantah soal beda lokasi. (Dok.Ist)

Inti berita

• Pihak KMPTN telah memberikan hak jawab melalui kuasa hukumnya, mereka membantah tudingan beda objek lahan eks hotel di Tanjung Bunga, Makassar. 

 

MetroSelebes.com, MAKASSAR – Sengketa lahan seluas 97.254 meter persegi yang berkaitan dengan eks hotel mangkrak di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, kembali memunculkan perkembangan baru. Sebelumnya, kelompok yang mengatasnamakan Komunitas Masyarakat Penggarap Tanah Nusantara (KMPTN) diberitakan diduga menguasai area sengketa dengan  memasang papan informasi. Pernyataan mengenai dasar penguasaan lahan tersebut kemudian mendapat bantahan dari pihak KMPTN.

Melalui kuasa hukumnya, Hadriani, S.H., M.H., C.Me., KMPTN menyampaikan hak jawab atas pemberitaan tersebut. Dalam keterangan yang diberitakan pertama oleh media Bahana Merdeka.com edisi, Ahad (2/8/1026), Hadriani menegaskan bahwa keberadaan kelompoknya di lokasi bukan bentuk penguasaan ilegal. Ia mengklaim para penggarap telah menguasai dan mengelola lahan sejak 1970, jauh sebelum munculnya pihak korporasi yang kini berkaitan dengan sengketa tersebut.

Baca juga: 5,5 Juta Buku Dikirim ke 38 Provinsi, Sasar Sekolah Paling Minim Akses Bacaan 

Menurut Hadriani, akar persoalan justru bermula pada 1999. Ia menyebut almarhumah Hj. Najmiah bersama rekannya, Abdullah, menerbitkan surat ukur di atas lahan yang diklaim sebagai tanah garapan KMPTN. Dari persoalan tersebut, kata dia, KMPTN kemudian menempuh jalur hukum untuk mempertahankan hak yang mereka klaim atas lahan tersebut.

Hadriani menyebut proses hukum yang ditempuh KMPTN menghasilkan putusan sejak 2002. Menurut keterangannya, gugatan mereka dikabulkan Pengadilan Negeri dan kemudian diperkuat pada tingkat banding hingga kasasi Mahkamah Agung. Ia juga mengaitkan perkembangan terbaru dengan penetapan eksekusi pada 2026 melalui nomor 16/Pen.Eks/G/2026/PTUN.MKS.

Baca juga: UNM Genap Berusia 65 Tahun, DPRD Sulsel Soroti Peran Kampus Cetak SDM Unggul

Persoalan kembali mengemuka ketika dokumen pertanahan diterbitkan pada 2010. Hadriani menilai surat ukur dan SHGB yang terbit atas nama pihak lain bermasalah karena, menurut versinya, objek tersebut masih berkaitan dengan sengketa hukum. Ia juga membantah pandangan bahwa terdapat perbedaan objek antara Jalan Cendrawasih dan Kelurahan Panambungan.

Dalam keterangannya yang dikutip Bahana Merdeka.com, Hadriani menyebut pemeriksaan setempat atau descente oleh majelis hakim menunjukkan objek yang dikuasai KMPTN merupakan satu kesatuan lokasi di Kelurahan Panambungan. Ia juga membantah pernyataan bahwa perkara antara PT Barindo Express dan PT Bintang Indoland masih bergulir, dengan menyebut perkara di Pengadilan Negeri telah diputus dengan amar gugatan ditolak dan perkara di PTUN diputus tidak diterima.

Baca juga: Update Kebakaran KM Mutiara Sentosa 2: 236 Dievakuasi, 35 Orang Belum Ditemukan 

Sementara itu, sejumlah pihak yang sebelumnya memberikan keterangan terkait sengketa tersebut tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi lanjutan atas polemik yang berlangsung, terutama pihak-pihak terkait. (*)

(Sam/Aml)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syamsir Anchi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X