Syarat Pendidikan Gibran Kembali Digugat, Mahfud MD Soroti Cacat Moral Konstitusional

photo author
Syamsir Anchi, Metro Selebes
- Minggu, 27 September 2026 | 16:54 WIB
Mahfud MD membedakan persoalan moral pencalonan Gibran dengan status hukum kemenangan Prabowo-Gibran yang telah final. (Dok. Instagram@terus terang media)
Mahfud MD membedakan persoalan moral pencalonan Gibran dengan status hukum kemenangan Prabowo-Gibran yang telah final. (Dok. Instagram@terus terang media)

Di tengah perdebatan tersebut, gugatan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon kembali membawa syarat pendidikan Gibran ke MK. Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 serta meminta MK memberikan sejumlah putusan terhadap status pencalonannya.

Baca juga: Jejak Bahtera Nabi Nuh, Mata Bor Patah di Kedalaman 5 Meter Bikin Misteri Makin Dalam 

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan posisi berbeda. KPU menilai persoalan yang diajukan para pemohon berkaitan dengan tahapan atau proses pencalonan, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK. KPU juga mengingatkan bahwa hasil Pilpres 2024 telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca juga: 25 Tahun Farmasi UMI Menjaga Jejak Keilmuan dan Menatap Masa Depan 

Perdebatan akhirnya mengerucut pada dua lapis persoalan: apakah syarat pendidikan Gibran masih dapat diuji kembali setelah seluruh tahapan Pilpres 2024 selesai, dan bagaimana menempatkan putusan MK yang tetap final dengan temuan pelanggaran etik yang pernah diputus MKMK.

Untuk saat ini, kedua persoalan tersebut masih berada dalam ruang hukum dan persidangan, sementara pandangan Mahfud menempatkan aspek moral dan kekuatan hukum sebagai dua hal yang berbeda. (*)

(Ris/Tif)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syamsir Anchi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X