Di tengah perdebatan tersebut, gugatan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon kembali membawa syarat pendidikan Gibran ke MK. Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 serta meminta MK memberikan sejumlah putusan terhadap status pencalonannya.
Baca juga: Jejak Bahtera Nabi Nuh, Mata Bor Patah di Kedalaman 5 Meter Bikin Misteri Makin Dalam
Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan posisi berbeda. KPU menilai persoalan yang diajukan para pemohon berkaitan dengan tahapan atau proses pencalonan, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK. KPU juga mengingatkan bahwa hasil Pilpres 2024 telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca juga: 25 Tahun Farmasi UMI Menjaga Jejak Keilmuan dan Menatap Masa Depan
Perdebatan akhirnya mengerucut pada dua lapis persoalan: apakah syarat pendidikan Gibran masih dapat diuji kembali setelah seluruh tahapan Pilpres 2024 selesai, dan bagaimana menempatkan putusan MK yang tetap final dengan temuan pelanggaran etik yang pernah diputus MKMK.
Untuk saat ini, kedua persoalan tersebut masih berada dalam ruang hukum dan persidangan, sementara pandangan Mahfud menempatkan aspek moral dan kekuatan hukum sebagai dua hal yang berbeda. (*)
(Ris/Tif)
Artikel Terkait
15 Bank Rontok, OJK Bongkar Penyebab hingga Mekanisme Pengembalian Dana Nasabah
25 Tahun Farmasi UMI Menjaga Jejak Keilmuan dan Menatap Masa Depan
Jejak Bahtera Nabi Nuh, Mata Bor Patah di Kedalaman 5 Meter Bikin Misteri Makin Dalam
Heboh! Pria Berbaju Loreng Gasak HP di SPBU Barru, Pelat Avanza Jadi Petunjuk Polisi
Fakultas Hukum Unhas Siapkan Skema Sertifikasi Hukum, 41 Dosen Ikut Workshop Bersama LSP