HT Jadi Tersangka, Kortastipidkor Dalami Peran Pihak Lain dan Buka Peluang Tersangka Baru

photo author
Syamsir Anchi, Metro Selebes
- Sabtu, 26 September 2026 | 06:49 WIB
FOTO: Tampak Kortastipidkor Polri saat konferensi pers. Mereka masih mengembangkan kasus dugaan korupsi perizinan Gowa usai menetapkan HT tersangka dan membuka peluang tersangka baru. (Dok.Interupsi.com/Marwanto)
FOTO: Tampak Kortastipidkor Polri saat konferensi pers. Mereka masih mengembangkan kasus dugaan korupsi perizinan Gowa usai menetapkan HT tersangka dan membuka peluang tersangka baru. (Dok.Interupsi.com/Marwanto)

Inti berita:

• Kortastipidkor Polri menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi perizinan Gowa masih berkembang setelah Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka.

• Penyidik mendalami peran pihak lain dan membuka peluang tersangka baru, sementara kuasa hukum menyoroti perjalanan penanganan perkara dari Polresta Gowa hingga Kortastipidkor.

 

METROSELEBES.com, JAKARTA — Penetapan Sitti Husniah Talenrang (HT) sebagai tersangka belum menjadi ujung pengusutan dugaan korupsi perizinan di Kabupaten Gowa. Kortastipidkor Polri memastikan penyidikan masih berkembang dengan mendalami peran masing-masing pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin Lantai 6, Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/9/2026). Penyidik menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru karena proses pengembangan perkara masih berjalan.

Baca juga: Bupati Gowa Resmi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Soroti Perjalanan Perkara dari Polresta hingga Mabes Polri 

HT sendiri juga akan dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan setelah status hukum Bupati Gowa itu dinaikkan menjadi tersangka.

Empat Rangkaian yang Dibongkar

Perkara ini bermula dari pengusutan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam sejumlah proses perizinan. Penyidik membeberkan empat rangkaian yang kini menjadi bagian penyidikan, yakni pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) pengembang perumahan, permintaan dana terkait pembukaan gerai Indomaret, pengurusan PBG Perumahan Royal Spring, serta permintaan sponsor kegiatan Beautiful Malino.

Baca juga: Lima Jam Geledah Rujab dan Kantor Bupati Gowa, Polisi Angkut Satu Peti Dokumen Diduga terkait PBG dan SLF 

"Pada perkara PKKPR, ada permintaan sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap rumah yang akan dibangun oleh pengembang di Gowa, PT Royal Persada menyerahkan Rp100 juta, sedangkan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta melalui perantara," ujar Brigjen Pol Robertus Yohanes saat menyampaikan keterangan di hadapan media.

Rangkaian berikutnya menyangkut pihak Indomaret. Menurut penyidik, dana diminta melalui orang kepercayaan HT dengan dalih CSR sekitar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai. Total dana yang disebut diserahkan mencapai Rp850 juta. Sebagian dana itu, menurut penyidik, digunakan untuk membayar rumah pribadi dan membeli satu unit Toyota HiAce.

Baca juga: Kantor Bupati Gowa Digeledah, Polisi Buru Bukti Kasus Dugaan Pungli PBG dan SLF

PBG, Rumah hingga Ambulans

Dalam rangkaian pengurusan PBG Perumahan Royal Spring, HT disebut meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar. Rumah tersebut kemudian dibayar Rp420 juta dengan menggunakan nama pihak lain.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syamsir Anchi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X