DPRD Gowa sendiri berdiri pada posisi berbeda. Hasrul menyebut lembaganya telah membawa tiga pokok persoalan dalam proses hak menyatakan pendapat, yakni dugaan tindakan tercela atau pelanggaran amoral, dugaan persoalan korupsi seragam sekolah, serta pencabutan bantuan beasiswa doktoral.
Permohonan tersebut bermula dari Rapat Paripurna Hak Menyatakan Pendapat pada 12 Agustus 2026. DPRD Gowa menyebut sebanyak 45 anggota dewan menyetujui langkah tersebut. Seluruh materi dan bukti yang menjadi dasar pengajuan juga telah diserahkan dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman yang berupaya dikonfirmasi redaksi MetroSelebes.com, Rabu (7/10/2026), belum memberikan tanggapan terkait surat usulan pemberhentian Husniah yang kini telah disampaikan DPRD Gowa. Termasuk mengenai langkah Pemprov Sulsel dan kepastian mekanisme pengisian jabatan apabila pemberhentian Husniah nantinya ditetapkan.
Sebelumnya, Andi Sudirman menjelaskan bahwa proses pemberhentian memiliki tahapan berjenjang. Setelah putusan MA, DPRD memiliki waktu 14 hari untuk menyampaikan usulan kepada Kemendagri dengan tembusan kepada Pemprov Sulsel. Jika tahapan tersebut tidak dijalankan DPRD dalam batas waktu yang ditentukan, kewenangan selanjutnya dapat beralih kepada pemerintah provinsi sebelum akhirnya menjadi kewenangan Kemendagri.
Baca juga: Isu Gibran Bakal Dimakzulkan dan Diganti Puan Berembus, PDIP Sebut Ada Penggiringan Opini
Surat MA Nyasar di Pengadilan Agama
Di sisi lain, Husniah masih mempersoalkan tidak diterimanya surat Mahkamah Agung yang berkaitan dengan kesempatan dirinya memberikan tanggapan atau hak jawab atas usulan pemberhentian dirinya. Surat tersebut diketahui justru dikirim ke Pengadilan Agama Sungguminasa dan baru kembali ke pihak pos setelah perkara diputus MA. Persoalan itu kemudian diadukan Husniah melalui kuasa hukumnya ke Polda Sulawesi Selatan untuk ditelusuri lebih lanjut.
Baca juga: Bansos Tahap 4 Dibuka, Warga Bisa Usulkan PKH dan BPNT Lewat Portal Perlinsos
Sementara PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa telah mengakui adanya kesalahan dalam proses pengiriman surat tersebut dan menyampaikan permintaan maaf. Adapun dugaan adanya unsur sabotase masih merupakan laporan atau dugaan dari pihak Husniah yang kini menjadi bagian dari proses penelusuran aparat penegak hukum.
Dengan masuknya surat ke Kemendagri, polemik Husniah memasuki fase yang lebih menentukan. Keputusan administratif pemerintah pusat menjadi tahapan berikutnya, sedangkan DPRD Gowa masih harus menunggu hasilnya sebelum menjalankan agenda lanjutan. Di sisi lain, keberatan Husniah terhadap proses sebelumnya tetap menjadi bagian dari dinamika yang menyertai perkara tersebut hingga keputusan akhir benar-benar dijalankan. (*)
(Ram/Sam)
Artikel Terkait
Isu Gibran Bakal Dimakzulkan dan Diganti Puan Berembus, PDIP Sebut Ada Penggiringan Opini
Jika MK Kabulkan Gugatan Denny Indrayana, Bukan Cuma Kursi Gibran, Bahar Makkutana Ungkap Efek Politiknya
Pencurian Sapi Muncul di Sejumlah Wilayah Bulukumba, CCTV Batas Desa Diusulkan
Bansos Tahap 4 Dibuka, Warga Bisa Usulkan PKH dan BPNT Lewat Portal Perlinsos
Gugatan Ijazah Gibran Kandas di MK, Apa Makna Putusan Tak Dapat Diterima?