Kejari Soppeng Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pemeliharaan Jalan, Inisialnya H

photo author
Rismasari, Metro Selebes
- Jumat, 3 Maret 2023 | 20:41 WIB
Kejaksaan Negeri Soppeng saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pemeliharaan rutin jalan dan jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan, tahun 2017 dan 2018.
Kejaksaan Negeri Soppeng saat menggelar konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pemeliharaan rutin jalan dan jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan, tahun 2017 dan 2018.

METROSELEBES.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan rutin jalan dan jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan, tahun 2017 dan 2018.

Penetapan tersangka baru kasus pemeliharaan jalan di Soppeng itu diumumkan pihak Kejari Soppeng pada Jumat (3/3/2023).

Adapun tersangka baru dalam kasus ini adalah inisial H (52) yang merupakan rekanan dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga: Klasemen Liga 1 Update 2 Maret: Persita Gusur PSIS, PSM Masih Bertakhta

Sebelumnya, penyidik Kejari Soppeng lebih dulu menetapkan PPTK di Kantor UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulsel sebagai tersangka.

Kasi Intel Kejari Soppeng, Muhammad Musdar mengatakan setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, penyidik kembali menetapkan satu tersangka baru.

"Setelah kita melakukan ekspose antara jaksa penyidik, dan berkesimpulan menyatakan H (52) sebagai tersangka," ujar Musdar, Jumat (3/3).

Baca Juga: Lolos Berkas, 70 Nama Ini Akan Ikut Tes Tertulis Calon Anggota KPU Sulsel 2023-28

Musdar menjelaskan, penetapan tersangka ini merupakan rangkaian kegiatan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulsel, tahun anggaran 2017 dan 2018.

Adapun peran tersangka H dalam kasus ini, meminjam perusahan orang lain, dengan modus untuk digunakan tender di Dinas Bina Marga dan Bina Konstitusi Provinsi Sulawesi Selatan.

“Ada 3 perusahaan yang dipinjam tersangka, yakni CV Jaya Utama, CV Agung Utama, dan CV Resky Utama. Dari ketiga perusahaan tersebut, semua direktur perusahaan tidak mengetahui mau dipakai perusahaannya untuk apa,” ujarnya.

Sekadar diketahui kasus proyek pemeliharaan jalan di Soppeng itu menggunakan anggaran Rp2,09 miliar untuk tahun 2017 dan anggaran tahun 2018 sebesar Rp2,13 miliar yang bersumber dari APBD Sulsel.

Baca Juga: Demokrat Resmi Gabung Koalisi Perubahan, Anies-AHY untuk Pilpres 2024 trending di Twitter

Sebelumnya Tim penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng telah menggeledah Kantor UPT Wilayah V Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sulawesi Selatan lalu menetapkan PPTK inisial AR sebagai tersangka.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rismasari

Sumber: fajar.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kelahiran Cucu Pertama Cagub Sulteng Anwar Hafid

Jumat, 6 September 2024 | 10:12 WIB

Heboh Tukin PNS Dihapus, Begini Fakta Sebenarnya

Senin, 12 Juni 2023 | 19:43 WIB
X