METROSELEBES.COM - Dua koruptor di Sulsel (Sulawesi Selatan) terancam mendapatkan hukuman penjaara seumur hidup.
Itu karena dua koruptor Sulsel ini disangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 UU RI No.31 tahun 1999 Jo UU RI No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHpidana.
Ancaman hukuman pasal 2 dipidana penjara seumur hidup atau pidana 4 tahun hingga 20 tahun penjara, sedangkan pasal 3 dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 1 tahun hingga 20 tahun. Ini bisa menjerat dua koruptor Sulsel ini.
Baca Juga: Ini Profil Karina Suwandi, Gak Nyangka Banget Loh
Sebelumnya, salah satu dari koruptor Sulsel ini menjadi DPO dengan kasus korupsi pengadaan teknologi Informatika (TIK) di Dinas Pendidikan.
Dia berhasil diringkus penyidik Tipidkor Polres Bukukumba setelah memperoleh informasi bahwa Tersangka HA sudah pulang kampung.
Ia ditangkap di kediamannya, Kecamatan Bonto Bahari Kabupaten Bulukumba, Minggu 22 Januari 2023.
Dalam press realese yang disampaikan Kapolres Bulukumba, AKBP Ardyansyah baru baru ini, hasil audit dari BPKP Sulsel, di peroleh data kerugian yang ditimbulkan yakni sebesar Rp.753.275.304.
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Sulsel Diperiksa KPK, Soal Kasus Suap Perizinan
Sedangkan nilai kontrak awal sebesar Rp.2.142.711.000 yang bersumber dari anggaran APBD kabupaten Bulukumba tahun 2012.
Kasus korupsi TIK ini mulai muncul sejak tahun 2013. 2 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan.
"Jadi Kejadian ini terjadi pada tahun 2012 dan jumlah tersangka ada dua, Yakni saudara HA dan MA" Ungkap Kapolres Bulukumba dalam keterangan persnya melalui rilis.
MA adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan HA sebagai Direktur salah satu CV penyedia barang dan jasa.
Artikel Terkait
Ternyata Ini Arti Vonis Penjara Seumur Hidup, Jangan Salah Tafsir Lagi Ya
Polres Palopo Amankan 13 Motor Pelaku Balap Liar Selama Sebulan
Urus SIM Makin Gampang, Kini Ada Program Korlantas Polri Terbaru