Sumber daya alam dan bahan pokok masyarakat
Layanan kesehatan dan obat-obatan
Sarana ekonomi dan produksi, termasuk tenaga kerja
Ketersediaan lahan/tanah untuk pengembangan usaha
Kelembagaan ekonomi seperti koperasi, BUMDes, UMKM, hingga sektor swasta
Baca Juga: Gerakan 80 Ribu Koperasi Desa: Revolusi Ekonomi dari Pinggiran yang Siap Mengguncang 2025
Identifikasi ini menjadi dasar dalam melihat potensi pembentukan koperasi yang benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan lokal.
3. Data sebagai Dasar Perencanaan
Hasil identifikasi bukan hanya berfungsi sebagai dokumentasi, tetapi juga menjadi bahan dasar perencanaan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Data ini membantu pemerintah desa merumuskan jenis layanan usaha dan aktivitas ekonomi yang relevan dan bermanfaat bagi masyarakat.
4. Pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus
Langkah terakhir adalah penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus yang mengacu pada Permendesa No. 16 Tahun 2019.
Baca Juga: Dorong Pembangunan Ekonomi Desa, Kementerian Hukum Percepat Pengesahan Koperasi Merah Putih
Musyawarah ini bertujuan menyepakati potensi, masalah, dan kebutuhan masyarakat desa yang akan dijadikan landasan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.