nasional

Rahasia Gaji ke-13 Guru 2025 Terbongkar! Siapa yang Dapat Penuh, Siapa yang Gigit Jari?

Selasa, 13 Mei 2025 | 04:55 WIB
Gaji ke-13 akan dicairkan mulai Juni 2025, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 dan Surat Menteri Keuangan yang telah dikirim ke seluruh instansi pusat dan daerah. FOTO IST

Contoh Golongan IV:

IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900

IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Gaji ke-13 Guru Non-PNS (PPPK)

Komponen Gaji:

Untuk guru PPPK, gaji ke-13 terdiri dari:

Gaji pokok

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tambahan penghasilan maksimal satu bulan gaji

Baca Juga: THR Jilid 2” untuk Guru, Tapi Tidak Semua Dapat Penuh: Ini Kunci Gaji ke-13 Tahun 2025

Ini rincian Besaran Gaji Pokok PPPK:

Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000

Halaman:

Tags

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB