JAKARTA, METROSELEBES.COM - Pemerintah kembali menggulirkan Gaji ke-13 bagi guru PNS dan non-PNS (PPPK) pada tahun 2025.
Pencairan direncanakan pada Juni 2025, bersamaan dengan awal tahun ajaran baru—waktu yang tepat untuk meringankan beban biaya pendidikan keluarga guru.
sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 dan Surat Menteri Keuangan yang telah dikirim ke seluruh instansi pusat dan daerah. Gaji ke-13 akan dicairkan mulai Juni 2025,
Jadwal ini seragam bagi guru PNS maupun PPPK.
Baca Juga: Bongkar Rahasia Gaji PPPK Berdasarkan Ijazah: Tak Sama, Tapi Bisa Lebih Besar dari PNS
Guru PNS akan menerima gaji ke-13 dengan komponen sebagai berikut:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja (100%)
Rincian Gaji Pokok (berdasarkan PP No. 5/2024):