MK Tolak Naikkan Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Jadi Sarjana, Lulusan SMA Tetap Bisa Maju Pilpres

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Jumat, 18 Juli 2025 | 18:04 WIB
Foto Ilustrasi - MK resmi menolak permohonan uji materi soal syarat pendidikan minimal capres dan cawapres.  (Foto : mkri.id)
Foto Ilustrasi - MK resmi menolak permohonan uji materi soal syarat pendidikan minimal capres dan cawapres. (Foto : mkri.id)

JAKARTA, METROSELEBES.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi terkait syarat pendidikan minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Pemilu.

Dengan putusan ini, syarat minimal pendidikan bagi capres-cawapres tetap lulusan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat, sebagaimana tercantum dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: Beras Aman, Tapi Curang Mengintai: Pemerintah Temukan Kecurangan Rp99 Triliun

Permohonan ini sebelumnya diajukan oleh Hanter Oriko Siregar dan Horison Sibarani, yang meminta agar syarat pendidikan calon pemimpin negara dinaikkan menjadi minimal sarjana (S1).

Namun dalam sidang pleno pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (17/7/2025), Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan tersebut ditolak seluruhnya.

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo, didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

Baca Juga: Uang Tunai Gantikan Beras: Bansos Rp200 Ribu/Bulan Jadi Andalan Nutrisi Rakyat

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa Undang-Undang Pemilu telah sah secara konstitusional dalam menetapkan batas minimum pendidikan bagi capres-cawapres.

“UUD 1945 tidak mengatur secara eksplisit batas minimum pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Karena itu, pengaturannya melalui undang-undang merupakan bentuk delegasi konstitusional yang sah,” ujarnya.

Mahkamah menilai bahwa menaikkan syarat pendidikan menjadi jenjang sarjana justru berpotensi membatasi hak konstitusional warga negara yang hanya memiliki ijazah SMA untuk maju dalam Pilpres.

Baca Juga: Skema Cerdas Kopdes Merah Putih: Tanpa APBN, Tetap Beri Untung dari Sembako

“Partai politik tetap memiliki kesempatan mencalonkan tokoh dengan latar belakang pendidikan tinggi. Tetapi, membatasi hanya yang bergelar sarjana, bisa menghilangkan hak politik warga lain yang juga punya kapasitas dan dukungan rakyat,” lanjut Ridwan.

Mahkamah juga menekankan bahwa soal syarat pendidikan merupakan kebijakan hukum terbuka yang menjadi domain pembentuk undang-undang, selama tidak bertentangan dengan konstitusi.

Jika di masa depan dianggap perlu, DPR dan Presiden dapat meninjau ulang ketentuan ini sesuai perkembangan zaman dan kebutuhan bangsa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X