JAKARTA, METROSELEBES.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materi terkait syarat pendidikan minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Pemilu.
Dengan putusan ini, syarat minimal pendidikan bagi capres-cawapres tetap lulusan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat, sebagaimana tercantum dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: Beras Aman, Tapi Curang Mengintai: Pemerintah Temukan Kecurangan Rp99 Triliun
Permohonan ini sebelumnya diajukan oleh Hanter Oriko Siregar dan Horison Sibarani, yang meminta agar syarat pendidikan calon pemimpin negara dinaikkan menjadi minimal sarjana (S1).
Namun dalam sidang pleno pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (17/7/2025), Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa permohonan tersebut ditolak seluruhnya.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo, didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.
Baca Juga: Uang Tunai Gantikan Beras: Bansos Rp200 Ribu/Bulan Jadi Andalan Nutrisi Rakyat
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa Undang-Undang Pemilu telah sah secara konstitusional dalam menetapkan batas minimum pendidikan bagi capres-cawapres.
“UUD 1945 tidak mengatur secara eksplisit batas minimum pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Karena itu, pengaturannya melalui undang-undang merupakan bentuk delegasi konstitusional yang sah,” ujarnya.
Mahkamah menilai bahwa menaikkan syarat pendidikan menjadi jenjang sarjana justru berpotensi membatasi hak konstitusional warga negara yang hanya memiliki ijazah SMA untuk maju dalam Pilpres.
Baca Juga: Skema Cerdas Kopdes Merah Putih: Tanpa APBN, Tetap Beri Untung dari Sembako
“Partai politik tetap memiliki kesempatan mencalonkan tokoh dengan latar belakang pendidikan tinggi. Tetapi, membatasi hanya yang bergelar sarjana, bisa menghilangkan hak politik warga lain yang juga punya kapasitas dan dukungan rakyat,” lanjut Ridwan.
Mahkamah juga menekankan bahwa soal syarat pendidikan merupakan kebijakan hukum terbuka yang menjadi domain pembentuk undang-undang, selama tidak bertentangan dengan konstitusi.
Jika di masa depan dianggap perlu, DPR dan Presiden dapat meninjau ulang ketentuan ini sesuai perkembangan zaman dan kebutuhan bangsa.
Artikel Terkait
PMK Siap Terbit, Kopdes Merah Putih Segera Dapat Suntikan Dana dari Bank Nasional
Amran Sulaiman Ungkap Modus Pengoplosan Beras, Kerugian Negara Capai Rp99 Triliun Per Tahun
Kapolri Merasa Tak Pantas: Keteladanan Polisi Peraih Hoegeng Awards 2025 Tuai Pujian
Penurunan Tarif Impor Jadi Momentum Emas Diplomasi Dagang RI-AS
Kopdes Merah Putih: Tiga Tahap Bangun Kemandirian Ekonomi Desa
78 Ribu Kopdes Resmi: Bukti Kedaulatan Ekonomi Dimulai dari Desa
DPR Usul Larangan Akun Ganda, Demi Jaga Ekosistem Digital Nasional
Skema Cerdas Kopdes Merah Putih: Tanpa APBN, Tetap Beri Untung dari Sembako
Uang Tunai Gantikan Beras: Bansos Rp200 Ribu/Bulan Jadi Andalan Nutrisi Rakyat
Beras Aman, Tapi Curang Mengintai: Pemerintah Temukan Kecurangan Rp99 Triliun