Pertanyakan Waktu KKN dan Wisuda, Dokter Tifa Kembali Soroti Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Senin, 14 Juli 2025 | 08:15 WIB
Potret Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, mempertanyakan waktu KKN dan wisuda Jokowi terkait dugaan ijazah palsu.  (Foto : X/DokterTifa)
Potret Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, mempertanyakan waktu KKN dan wisuda Jokowi terkait dugaan ijazah palsu. (Foto : X/DokterTifa)

JAKARTA, METROSELEBES.COMPolemik dugaan ijazah palsu Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat ke publik setelah Tifauzia Tyassuma, atau yang akrab disapa Dokter Tifa, memenuhi panggilan klarifikasi di Polda Metro Jaya, Jumat (11/07/2025).

Dalam keterangannya kepada awak media, Dokter Tifa mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan terkait dokumen pendidikan Presiden Ke7 RI Jokowi, khususnya menyangkut waktu pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan wisuda.

Baca Juga: Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Kembali Mencuat, Simak Lagi Pengakuan Teman Seangkatannya di UGM

“Kita semua tahu seperti inkonsistensi pada KKN. Bareskrim mengatakan KKN terjadi akhir 1983, ternyata yang bersangkutan mengatakan awal 1985,” ujar Tifa di hadapan wartawan usai menjalani pemeriksaan dengan 68 pertanyaan.

Tifa menyoroti bahwa bila KKN baru dilaksanakan pada awal 1985, maka tidak logis jika wisuda bisa dilakukan pada akhir tahun yang sama.

“Dokumen itu dinyatakan diperoleh pada akhir tahun 1985 di wisuda November. Artinya inkonsisten, inkoheren dengan KKN 1985. Tidak mungkin mahasiswa UGM itu awal 1985 baru KKN, lalu November 1985 sudah wisuda,” tegasnya.

Baca Juga: Roy Suryo Usai Diperiksa Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi: Saya Pilih-Pilih Jawab Pertanyaan Penyidik

Ia menyatakan, kejanggalan inilah yang menjadi dasar untuk melakukan penelitian lebih lanjut, bukan hanya berdasarkan opini, tetapi juga data ilmiah.

“Jadi, di situ saya berperan untuk melakukan penelitian ini, dan tidak cuma terhadap perilaku yang terlihat pada video maupun media, tapi juga melalui data sains,” imbuhnya.

Seperti diketahui, isu dugaan ijazah palsu Jokowi pertama kali dilaporkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke Bareskrim Polri pada Desember 2024. Presiden Jokowi diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan sejumlah pasal lainnya terkait pemalsuan dokumen.

Baca Juga: Michael Sinaga Heran Diperiksa Terkait Skandal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Namun pada 22 Mei 2025, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim menyatakan bahwa ijazah Jokowi dinyatakan asli berdasarkan hasil uji forensik dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).

Kendati demikian, sejumlah pihak termasuk Dokter Tifa masih mempertanyakan konsistensi data yang ada, dan menyerukan perlunya telaah akademik terhadap narasi resmi yang telah beredar. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X