BSU sudah cair, dan ada yang Belum Cair? Ini Penjelasan Resmi Kemnaker dan Cara Cek Status Terbarumu

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Sabtu, 12 Juli 2025 | 18:18 WIB
Di tengah banyaknya pekerja yang sudah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), tak sedikit pula yang masih bertanya-tanya, “Kenapa BSUku belum cair?”. (FOTO IST)
Di tengah banyaknya pekerja yang sudah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), tak sedikit pula yang masih bertanya-tanya, “Kenapa BSUku belum cair?”. (FOTO IST)

 

JAKARTA — METROSELEBES.COM - Di tengah banyaknya pekerja yang sudah menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), tak sedikit pula yang masih bertanya-tanya, “Kenapa BSUku belum cair?”.

Menjawab keresahan tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa proses pencairan BSU 2025 dilakukan secara bertahap, sehingga tidak semua pekerja menerima bantuan pada waktu yang sama.

Melalui unggahan resmi Kemnaker di media sosial, pihak kementerian menjelaskan bahwa proses verifikasi dan pencairan dana membutuhkan waktu karena harus disesuaikan dengan keaktifan rekening dan kelengkapan data calon penerima.

Baca Juga: 212 Merek Beras ‘Bermasalah’ Terungkap, Pemerintah Ultimatum Mafia Pangan 14 Hari

“Tenang ya Rekanaker, jangan khawatir!” tulis Kemnaker.

Beberapa langkah yang harus dilakukan pekerja agar pencairan BSU bisa segera diproses antara lain:

  • Memastikan data dan rekening aktif, sesuai dengan data BPJS Ketenagakerjaan.
  • Rutin memantau status pencairan BSU di laman resmi bsu.kemnaker.go.id.
  • Mengikuti update dari Kemnaker melalui media sosial resmi.

Menurut data dari Kemnaker pada semester awal 2025, ada lebih dari 8 juta pekerja yang telah diverifikasi sebagai calon penerima BSU, dan sebagian besar sudah dalam antrean pencairan tahap berikutnya.

Baca Juga: Ultimatum yang Membelah Opini: Ahmad Dhani Ancam Bongkar Masa Lalu Maia jika Terus Berbicara

Penyaluran bertahap ini dilakukan untuk memastikan keakuratan dan transparansi penggunaan dana.

Sebagai tambahan, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian BSU, calon penerima adalah mereka yang aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan tertentu dan memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

 

Bagi para pekerja yang merasa memenuhi kriteria namun belum menerima dana, jangan panik dulu.

Baca Juga: Pidato Jenaka Mahasiswi Kristen di UMSU Bikin Terkesima, Rektor Langsung Hadiahkan Beasiswa S2

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X