JAKARTA, METROSELEBES.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, meluruskan kabar yang beredar mengenai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disebut-sebut akan berkantor di Papua. Yusril menegaskan, informasi tersebut tidak benar.
Dalam pernyataan resminya pada Rabu pagi, 9 Juli 2025, Yusril menjelaskan bahwa yang akan berkantor di Papua bukan Wakil Presiden secara langsung, melainkan kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua, yang diketuai oleh Gibran.
Baca Juga: Surat Pemakzulan Gibran Masuk Antrian DPR, Puan: Kita Proses Sesuai Mekanisme
“Jadi, yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu,” ungkap Yusril.
Menurutnya, sebagai Ketua Badan Khusus, Gibran dan para menteri yang terlibat memang akan berkantor di Papua jika sedang berada di sana, namun bukan berarti Wapres akan berpindah dan menetap di Papua.
“Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yusril merujuk pada dasar hukum penugasan Wapres Gibran, yaitu Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Baca Juga: Wapres Gibran Bagi Susu dan Mainan untuk Anak Korban Kebakaran Penjaringan, Upaya Trauma Healing?
Ia juga menekankan bahwa secara konstitusional, kedudukan Wakil Presiden tetap berada di Ibu Kota Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Maka dari itu, wacana pemindahan kantor Wapres ke Papua sama sekali tidak relevan secara hukum maupun administratif.
“Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media,” ujar Yusril menepis isu yang terlanjur menyebar.
Sebelumnya, isu ini mencuat usai pernyataan Yusril dalam acara Launching Laporan Tahunan Komnas HAM Tahun 2024 pada 2 Juli 2025 lalu. Saat itu ia menyebut kemungkinan adanya kantor Wapres untuk menangani langsung percepatan pembangunan Papua dari wilayah tersebut.
Baca Juga: Soal Isu Pemakzulan Gibran, Jokowi: Ikuti Mekanisme Ketatanegaraan Saja
“Sekarang ini akan diberikan penugasan, bahkan mungkin akan ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua, menangani masalah ini,” ujar Yusril saat itu.
Namun kini ia menegaskan kembali, bahwa yang dimaksud adalah kantor bagi kesekretariatan Badan Khusus, bukan kantor utama Wakil Presiden. ***
Artikel Terkait
Transformasi Bantuan Sosial: Strategi Baru Menuju Nol Persen Kemiskinan Ekstrem 2026
Indonesia-Palestina Bangun Zona Investasi Pertanian Perdamaian di Sumsel, Bukti Nyata Diplomasi Kemanusiaan
RAPBN 2026 Disusun Ketat, Pemerintah Targetkan Ekonomi Tumbuh Hingga 5,8 Persen
Menko Polkam Sebut Pemerintah Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Terbesar Sepanjang Sejarah
Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp63,7 Triliun untuk 2026, Fokus pada Armada, SDM dan Kesejahteraan Personel
Investasi Gagal? Sejumlah Kantor OMC Ditutup di Daerah Sulawesi Tengah
Menteri Agama Buka Peluang Haji dan Umrah Pakai Kapal Laut
Anggaran Boleh Naik, Tapi Keadilan Harus Ditegakkan: Seruan dari Timur Indonesia
Koperasi Bangkit dari Pinggiran: 80 Ribu Koperasi Desa Disiapkan, Pemerintah Dorong Pelatihan Masif
Langkah Serentak Kopdes Merah Putih: 77.120 Unit Resmi Berbadan Hukum, Provinsi Hampir Rampung 100 Persen