Yusril Klarifikasi Isu Gibran Akan Berkantor di Papua: Tidak Benar, Hanya Badan Khususnya Saja

photo author
REDAKSI, Metro Selebes
- Kamis, 10 Juli 2025 | 06:00 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memberikan klarifikasi tentang kabar Gibran berkantor di Papua. ( Foto : Instagram/yusrilihzamhd)
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memberikan klarifikasi tentang kabar Gibran berkantor di Papua. ( Foto : Instagram/yusrilihzamhd)

JAKARTA, METROSELEBES.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, meluruskan kabar yang beredar mengenai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang disebut-sebut akan berkantor di Papua. Yusril menegaskan, informasi tersebut tidak benar.

Dalam pernyataan resminya pada Rabu pagi, 9 Juli 2025, Yusril menjelaskan bahwa yang akan berkantor di Papua bukan Wakil Presiden secara langsung, melainkan kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua, yang diketuai oleh Gibran.

Baca Juga: Surat Pemakzulan Gibran Masuk Antrian DPR, Puan: Kita Proses Sesuai Mekanisme

“Jadi, yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu,” ungkap Yusril.

Menurutnya, sebagai Ketua Badan Khusus, Gibran dan para menteri yang terlibat memang akan berkantor di Papua jika sedang berada di sana, namun bukan berarti Wapres akan berpindah dan menetap di Papua.

“Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yusril merujuk pada dasar hukum penugasan Wapres Gibran, yaitu Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Baca Juga: Wapres Gibran Bagi Susu dan Mainan untuk Anak Korban Kebakaran Penjaringan, Upaya Trauma Healing?

Ia juga menekankan bahwa secara konstitusional, kedudukan Wakil Presiden tetap berada di Ibu Kota Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Maka dari itu, wacana pemindahan kantor Wapres ke Papua sama sekali tidak relevan secara hukum maupun administratif.

“Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media,” ujar Yusril menepis isu yang terlanjur menyebar.

Sebelumnya, isu ini mencuat usai pernyataan Yusril dalam acara Launching Laporan Tahunan Komnas HAM Tahun 2024 pada 2 Juli 2025 lalu. Saat itu ia menyebut kemungkinan adanya kantor Wapres untuk menangani langsung percepatan pembangunan Papua dari wilayah tersebut.

Baca Juga: Soal Isu Pemakzulan Gibran, Jokowi: Ikuti Mekanisme Ketatanegaraan Saja

“Sekarang ini akan diberikan penugasan, bahkan mungkin akan ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua, menangani masalah ini,” ujar Yusril saat itu.

Namun kini ia menegaskan kembali, bahwa yang dimaksud adalah kantor bagi kesekretariatan Badan Khusus, bukan kantor utama Wakil Presiden. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mahful Haruna

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X