Pada awal tahun 2024, OJK merilis daftar entitas yang tidak memiliki legalitas dan mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek status legal usaha di situs resmi OJK.
“Kami minta masyarakat tidak tergiur dengan janji keuntungan besar dalam waktu cepat.
Pastikan legalitasnya melalui situs resmi OJK atau call center,” ujar Kepala OJK Sulawesi Tengah dalam keterangannya beberapa waktu lalu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen OMC Indonesia terkait penutupan kantor dan hilangnya dana para anggota komunitas.
Namun, pihak kepolisian telah menerima sejumlah laporan warga dan berjanji melakukan penyelidikan mendalam.
Fenomena Penipuan Berkedok Investasi
Fenomena penipuan berkedok investasi digital atau komunitas saat ini marak terjadi di berbagai wilayah, dengan modus yang terus berkembang.
Menurut data Satgas Waspada Investasi OJK, sepanjang 2023 terdapat lebih dari 1.300 entitas investasi ilegal yang diblokir. Skema yang dipakai mulai dari arisan online, tabungan komunitas, hingga platform digital dengan janji keuntungan tetap***
Artikel Terkait
Kementerian Pariwisata dan Pemkab Manggarai Barat Perkuat Tata Kelola Wisatawan di Labuan Bajo
80 Ribu Koperasi Desa Melaju: Strategi Merah Putih Bangkitkan Ekonomi Rakyat
Transformasi Bantuan Sosial: Strategi Baru Menuju Nol Persen Kemiskinan Ekstrem 2026
Indonesia-Palestina Bangun Zona Investasi Pertanian Perdamaian di Sumsel, Bukti Nyata Diplomasi Kemanusiaan
RAPBN 2026 Disusun Ketat, Pemerintah Targetkan Ekonomi Tumbuh Hingga 5,8 Persen
Suzuki Perkenalkan Jimny 2026; SUV Kompak Tangguh dengan Sentuhan Modern dan Fitur Canggih, Intip Harganya Yuk..!
Menko Polkam Sebut Pemerintah Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Terbesar Sepanjang Sejarah
Polri Ajukan Tambahan Anggaran Rp63,7 Triliun untuk 2026, Fokus pada Armada, SDM dan Kesejahteraan Personel
Toyota Luncurkan Kijang Super 2026; Intip Interior, Fitur, Teknologi dan Tampilannya..!
Mercedes Benz Hadir Dengan Konsep Futuristik, Gabungkan Teknologi Canggih dan Gaya Hidup Modern