Polemik Empat Pulau: Batas Wilayah Menguji Ketegasan Negara

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Minggu, 15 Juni 2025 | 19:21 WIB
Pemindahan administratif empat pulau yakni Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang dari Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut)  (Instagram dpr_ri)
Pemindahan administratif empat pulau yakni Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang dari Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut) (Instagram dpr_ri)

JAKARTA, METROSELEBES.COM – Pemindahan administratif empat pulau yakni Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang dari Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berdasarkan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 memicu polemik baru antara dua pemerintah provinsi.

Keputusan tersebut menimbulkan ketegangan yang tak hanya bersifat administratif, tapi juga menyentuh aspek emosional dan kedaulatan wilayah.

Sebelumnya, keempat pulau ini tercatat sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh. Namun, melalui keputusan Kementerian Dalam Negeri, wilayah tersebut resmi dialihkan menjadi bagian dari Sumut.

Baca Juga: Susu Bangun Bangsa: Ribuan Warga Jakarta Minum Susu di CFD untuk Generasi Emas

Langkah ini menjadi perdebatan tajam, hingga memaksa Komisi II DPR RI turun tangan dengan mendorong agar Kemendagri segera mempertemukan Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumut guna menyelesaikan persoalan ini sebelum menjadi konflik berkepanjangan.

Anggota Komisi II DPR RI pun mengingatkan agar kejadian seperti ini menjadi pelajaran nasional.

"Jangan sampai terjadi polemik apalagi konflik, ini pelajaran buat kita semua. Karena batas wilayah itu masih banyak yang belum selesai.

Di desa saja banyak batas wilayah yang belum selesai," tegas seorang anggota DPR RI dalam rapat Jumat, 13 Juni 2025.

Baca Juga: Israel-Iran Memanas, Sukamta Ingatkan Dunia Jangan Alihkan Fokus dari Palestina

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, secara tegas menyatakan bahwa Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang adalah wilayah Provinsi Aceh.

Sementara Gubernur Sumut, Bobby Nasution, menyampaikan bahwa pihaknya siap berdiskusi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh untuk menyelesaikan perbedaan pandangan ini.

Sengketa wilayah bukan hal baru di Indonesia. Berdasarkan catatan Kementerian Dalam Negeri, masih terdapat lebih dari 1.100 titik batas wilayah antar kabupaten dan provinsi yang belum ditetapkan secara definitif.

Baca Juga: Taiwan Tambah Huawei dan SMIC ke Daftar Kontrol Ekspor, Setara dengan Taliban dan al Qaeda

Konflik serupa juga pernah terjadi antara Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah pada 2015 terkait tapal batas Kecamatan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X