Lima Pulau Pindah Provinsi: DPR Desak Dialog Ulang untuk Cegah Konflik Wilayah

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Sabtu, 14 Juni 2025 | 06:10 WIB
Perpindahan administrasi lima pulau yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil,Pulau  Lipan, dan Pulau Panjang dari Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menimbulkan respons serius di tingkat pusat. (Instagram dpr_ri)
Perpindahan administrasi lima pulau yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil,Pulau Lipan, dan Pulau Panjang dari Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menimbulkan respons serius di tingkat pusat. (Instagram dpr_ri)

Data dari Badan Informasi Geospasial (BIG) juga menunjukkan bahwa hingga 2024, 25% batas wilayah administrasi di Indonesia belum termutakhirkan secara digital dan geospasial, yang kerap menimbulkan multitafsir dalam penetapan batas.

Dengan munculnya isu perpindahan lima pulau ini, Komisi II DPR RI mengingatkan bahwa keputusan pemerintah pusat sebaiknya tidak bersifat sepihak, dan harus memperhatikan hak serta suara masyarakat lokal.

Baca Juga: Kopdes Merah Putih Siap Bangkitkan Ekonomi Maluku: Strategi Baru Perkuat Desa dan Koperasi

Perlu ditegaskan bahwa konflik batas wilayah bukan semata urusan administrasi, tetapi bisa berimplikasi luas terhadap identitas kultural, ekonomi daerah, hingga potensi konflik horizontal di masyarakat.

Dialog ulang, sebagaimana diserukan Zulfikar, menjadi jalan tengah yang dinilai paling bijak untuk meredam polemik dan menjaga keutuhan antarwilayah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X