Data dari Badan Informasi Geospasial (BIG) juga menunjukkan bahwa hingga 2024, 25% batas wilayah administrasi di Indonesia belum termutakhirkan secara digital dan geospasial, yang kerap menimbulkan multitafsir dalam penetapan batas.
Dengan munculnya isu perpindahan lima pulau ini, Komisi II DPR RI mengingatkan bahwa keputusan pemerintah pusat sebaiknya tidak bersifat sepihak, dan harus memperhatikan hak serta suara masyarakat lokal.
Baca Juga: Kopdes Merah Putih Siap Bangkitkan Ekonomi Maluku: Strategi Baru Perkuat Desa dan Koperasi
Perlu ditegaskan bahwa konflik batas wilayah bukan semata urusan administrasi, tetapi bisa berimplikasi luas terhadap identitas kultural, ekonomi daerah, hingga potensi konflik horizontal di masyarakat.
Dialog ulang, sebagaimana diserukan Zulfikar, menjadi jalan tengah yang dinilai paling bijak untuk meredam polemik dan menjaga keutuhan antarwilayah.***
Artikel Terkait
Menjelang Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise, Maia Estianty Tulis Pesan Haru; Bunda Tak Akan Pernah Jauh
Kementerian BUMN Perkuat Sinergi Strategis Demi Pelayanan Publik Lebih Maksimal
Kementerian BUMN Perkuat Sinergi Strategis Demi Pelayanan Publik Lebih Maksimal
Dari Mimpi ke Kenyataan: Kolaborasi Inovatif Wujudkan 24 Desa Mandiri Air Bersih di Pelosok Negeri
Kebocoran Udara di ISS Tunda Misi Astronot Swasta, Penerbangan Perdana Astronot India Terhambat
Teleskop Webb Ungkap Dua Planet Bayi di Sistem Bintang Muda YSES-1, Buka Tabir Awal Pembentukan Tata Surya
Strategi Besar Prabowo: Gaji Hakim Naik 280 Persen, Supremasi Hukum Diperkuat!
Kopdes Merah Putih Siap Bangkitkan Ekonomi Maluku: Strategi Baru Perkuat Desa dan Koperasi
Belanja Nasional Holiday Sale Dorong Konsumsi Domestik Capai Rp60 Triliun
Rekrutmen PPPK Kemensos : Guru Sekolah Rakyat Demi Anak Bangsa