Aktivitas pertambangan di wilayah ini dinilai sangat berisiko merusak keseimbangan ekosistem.
Pada tahun 2022, Mahkamah Agung juga pernah menguatkan putusan pencabutan IUP oleh pemerintah daerah Sorong terhadap beberapa perusahaan tambang di kawasan konservasi Sorong Selatan, yang menjadi preseden penting dalam penegakan hukum lingkungan di Indonesia.
Keputusan Presiden Prabowo kali ini menunjukkan keberpihakan terhadap keberlanjutan lingkungan dan dapat menjadi contoh bagi penataan ulang izin usaha tambang di wilayah-wilayah sensitif ekologis lainnya di Indonesia.***
Artikel Terkait
Menang Lawan Jepang, Timnas Indonesia Bisa Salip 7 Negara dan Tempel Ketat Vietnam di Ranking FIFA
Karanganyar Menjadi Rumah Baru Atlet Difabel: Pusat Latihan Paralimpik Bernilai Rp421,9 Miliar Siap Pakai
Debut Apik Beckham Putra Curi Perhatian, Coach Justin: Lawan Jepang, Yang Penting Pemain Happy
Chaos di Los Angeles, Kebijakan Donald Trump Soal Migran Picu Kerusuhan Besar
Putus Sekolah, Rantai Kemiskinan Terus Mengikat: Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru
Raffi Ahmad Beli 50 Kambing Kurban dari Ibunda Fadil Jaidi, Janji Tambah Jadi 100 Ekor Tahun Depan
Wapres Gibran Bagi Susu dan Mainan untuk Anak Korban Kebakaran Penjaringan, Upaya Trauma Healing?
Cerita Pertemuan Dedi Mulyadi dan Sherly Tjoanda di Lembur Pakuan, Netizen Heboh..!
Sebanyak 784 Calon Mahasiswa Baru Ikuti SSE UMPTKIN di UIN Datokarama Palu
Pemerintah Resmi Cabut Izin Usaha Tambang Empat Perusahaan di Raja Ampat