Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk menyesuaikan tata ruang wilayahnya dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang telah dirumuskan pada 2021.
“Sekalipun semua izin ada, kalau tidak bisa menjamin keberlanjutan ekologi, maka harus dievaluasi. Kita tidak boleh abai terhadap kerentanan lingkungan,” pungkas Hanif.
Dengan penegasan ini, pemerintah menunjukkan keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan pengakuan atas kepatuhan hukum perusahaan tambang yang beroperasi secara sah. ***
Artikel Terkait
Terduga Pelaku Pencurian Diamuk Massa di Kabonena, Polisi Amankan Barang Bukti
Bhabinkamtibmas Ueralulu Ajak Warga Bersatu Lawan Paham Radikalisme
Egy Maulana Vikri Tak Gentar Hadapi Jepang: Skuad Utama, Kedua, Atau Ketiga, Kami Siap Tempur
Kunjungi Pulau Gag, Menteri Bahlil Disambut Warga yang Minta Tambang Nikel Tetap Beroperasi
Komisi III DPR RI Tolak Wacana Legalisasi Kasino, Hasbiallah Ilyas: Belum Waktunya ada di Indonesia
Gubernur Papua Barat Daya Tegaskan Pulau Gag Tak Tercemar Tambang Nikel: Pemberitaan Itu Hoak
Kunjungi Nduga Papua Pegunungan, Sri Mulyani Pakai Rompi Antipeluru: Mungkin Belum Pernah Ada Menteri Keuangan ke Sini
Ganjar Sindir Soal Pertemuan Prabowo-Megawati: Nasi Gorengnya Belum Dimakan
Menteri Lingkungan Hidup Tegaskan PT GAG Nikel Tak Langgar Aturan, Ungkap Dua Perusahaan Lain Rusak Lingkungan Raja Ampat
Empat Warga Palestina Tewas Ditembak Militer Israel di Dekat Lokasi Distribusi Bantuan di Gaza Selatan