JAKARTA, METROSELEBES.COM – Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri acara Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Senin (26/5/2025).
Dalam pidatonya, Puan menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang (UU) Koperasi yang tengah disusun DPR RI sebagai langkah nyata dalam memperkuat dunia perkoperasian nasional.
Revisi UU Koperasi ini, menurut Puan, harus menjadi tonggak transformasi bagi koperasi agar mampu beradaptasi dengan dinamika ekonomi dan kebutuhan masyarakat modern. “Koperasi harus menjadi ujung tombak pemerataan ekonomi dan keadilan sosial,” tegasnya.
Rapimnas ini juga menjadi momentum pengukuhan susunan lengkap Pimpinan Paripurna Dekopin. Agenda ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi strategis dalam menegaskan posisi koperasi sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan. Ketua Umum Dekopin Bambang Haryadi memimpin langsung rapat nasional ini. Sejumlah tokoh penting nasional turut hadir, memperkuat legitimasi dan arah baru gerakan koperasi.
Penguatan Peran Koperasi dalam UU Baru
Revisi UU Koperasi ini sejatinya telah lama dinantikan. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2024, terdapat lebih dari 127.000 koperasi aktif di Indonesia, namun hanya sekitar 30% yang tergolong sehat. Kelemahan struktur organisasi, manajemen, hingga kurangnya pengawasan menjadi penyebab utama.
Dalam revisi UU yang tengah digodok, sejumlah pasal krusial akan dirombak, seperti sistem permodalan koperasi, perlindungan hukum bagi anggota, hingga pembentukan Lembaga Pengawas Koperasi yang independen. Hal ini didukung oleh hasil kajian Komite IV DPD RI yang menyebutkan bahwa kelembagaan koperasi perlu dibenahi untuk menyesuaikan tantangan ekonomi digital.
Koperasi Sebagai Pilar Ekonomi Kerakyatan
Dalam pembukaannya, Puan juga menyinggung kembali filosofi dasar koperasi: lahir dari gagasan untuk memperbaiki nasib ekonomi rakyat kecil. “Kita ingin koperasi menjadi kendaraan bersama untuk menggerakkan ekonomi rakyat, bukan sekadar formalitas organisasi,” ujarnya di depan peserta Rapimnas.
Rapimnas Dekopin turut menayangkan video perjalanan Dekopin, termasuk menampilkan nama dan wajah para pengurus yang akan bekerja selama masa jabatan baru. Ini merupakan upaya untuk lebih mendekatkan organisasi dengan publik dan meningkatkan akuntabilitas.
Kesimpulan
Dengan sorotan kuat terhadap revisi UU Koperasi, DPR dan Dekopin menegaskan kembali komitmen untuk menjadikan koperasi sebagai kekuatan ekonomi alternatif yang inklusif. Langkah ini menjadi sinyal penting bahwa era baru perkoperasian Indonesia akan segera dimulai—lebih modern, adaptif, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Jika Anda ingin, saya juga bisa menambahkan infografis atau mengemas ulang untuk media sosial.
Artikel Terkait
Mandiri Koperasi Desa: Terobosan Pendanaan Pendanaan Kopdes Merah Putih Tanpa APBN
8 Strategi Ampuh agar Koperasi Desa Tidak Gagal di Tengah Jalan
Pembentukan Koperasi Lewat Musdessus Ditarget Rampung Akhir Mei 2025
Kaltim Tancap Gas: 1.038 Desa Siap Luncurkan Koperasi Merah Putih
Langkah Mudah Mendirikan Koperasi Merah Putih di Desa/Kelurahan: Ini Tahapannya!
8 Kesalahan Umum dalam Pengelolaan Koperasi Desa yang Harus Dihindari
Koperasi Merah Putih Jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi Desa 2025"
Darmadi Durianto Semprot Budi Arie: Model Bisnis Koperasi Merah Putih Dinilai Kosong dan Tak Masuk Akal
Menteri Budi Arie Jawab Kritik Soal Koperasi Merah Putih: 'Ini Monopoli Rakyat, Bukan Oligarki
Ini Perbedaan Bumdes Dan Koperasi Desa Merah Putih Serta Sumber Dananya..!