Vasektomi Jadi Syarat Bansos? DPD RI: Kebijakan Tak Manusiawi, Langgar HAM dan UU Kesehatan

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Rabu, 7 Mei 2025 | 04:53 WIB
Menjadikan vasektomi sebagai syarat bansos adalah bentuk pemaksaan yang merendahkan martabat warga miskin.  Kata Dr. H. Hilmy Muhammad (Instagram dpdri)
Menjadikan vasektomi sebagai syarat bansos adalah bentuk pemaksaan yang merendahkan martabat warga miskin. Kata Dr. H. Hilmy Muhammad (Instagram dpdri)

 

YOGYAKARTA, METROSELEBES.COM – Wacana kontroversial mengenai vasektomi sebagai syarat untuk menerima bantuan sosial (bansos) memicu penolakan keras dari berbagai pihak, termasuk dari Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia asal Daerah Istimewa Yogyakarta, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A.

Wacana tersebut pertama kali dilontarkan oleh Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan sontak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Dr. Hilmy, yang dikenal sebagai tokoh yang peduli terhadap isu kemanusiaan dan keadilan sosial, menyatakan bahwa kebijakan seperti ini bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan sosial, serta hak asasi manusia.

“Menjadikan vasektomi sebagai syarat bansos adalah bentuk pemaksaan yang merendahkan martabat warga miskin.

Baca Juga: Kerja Tak Kenal Waktu? Ini Batas Jam Kerja dan Aturan Lembur Sesuai Undang-Undang!

Ini kebijakan yang tidak adil dan harus ditolak,” tegasnya dalam unggahan akun resmi @dpdri.

Menurut pria yang akrab disapa Gus Hilmy ini, pengendalian penduduk harus dilakukan dengan pendekatan yang manusiawi, edukatif, dan berbasis kesadaran, bukan melalui ancaman atau persyaratan sepihak yang menyasar kelompok rentan.

"Ini namanya sudah rentan, direntankan lagi," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa jika pemerintah ingin mengarahkan penggunaan alat kontrasepsi, seharusnya melalui metode yang bersifat pilihan, seperti MKJP (Metode Kontrasepsi Jangka Panjang) lainnya.

Baca Juga: Takut Minta Cuti? Ternyata Kamu Punya Hak yang Tak Bisa Ditolak!

Gus Hilmy juga mengingatkan bahwa usulan seperti ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 4, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan secara mandiri dan bertanggung jawab, termasuk hak untuk menolak.

Dalam perspektif Islam maupun etika kemanusiaan universal, tindakan vasektomi tanpa alasan medis yang mendesak, apalagi dipaksakan, menurutnya tidak dapat dibenarkan.

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa sejak awal program vasektomi diluncurkan, pemerintah justru meminta fatwa dari para ulama agar tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama. "Lha kok sekarang justru tidak boleh dikaitkan dengan agama?" kritiknya.

Baca Juga: Menteri Tegas: Judi Online adalah Bencana Sosial, Tak Akan Pernah Menang Sampai Kiamat!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Sumber: Instagram dpdri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X