Takut Minta Cuti? Ternyata Kamu Punya Hak yang Tak Bisa Ditolak!

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Selasa, 6 Mei 2025 | 20:13 WIB
Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan jelas menyatakan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan sedikitnya 12 hari cuti tahunan setelah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus. (Instagram Kementerian Ketenaga Kerjaan RI)
Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan jelas menyatakan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan sedikitnya 12 hari cuti tahunan setelah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus. (Instagram Kementerian Ketenaga Kerjaan RI)

 

METROSELEBES.COMB - Banyak pekerja di Indonesia merasa ragu atau takut untuk mengajukan cuti, khawatir akan dipandang tidak profesional atau bahkan mendapat tekanan dari atasan.

Namun, tahukah kamu bahwa hak cuti diatur secara resmi oleh negara dan tidak bisa diabaikan begitu saja?

Melalui unggahan terbaru di akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI (@kemnaker), dijelaskan bahwa cuti tahunan merupakan hak normatif setiap pekerja.

Baca Juga: Menteri Tegas: Judi Online adalah Bencana Sosial, Tak Akan Pernah Menang Sampai Kiamat!

Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan jelas menyatakan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan sedikitnya 12 hari cuti tahunan setelah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Kemnaker juga menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh menolak cuti karyawan selama dia memenuhi syarat. Jika cuti kamu ditolak tanpa alasan yang sah, kamu bisa melapor ke Disnaker setempat.

Unggahan ini pun langsung ramai dibanjiri komentar netizen yang curhat soal sulitnya mengambil cuti, meski secara hukum mereka berhak.

Baca Juga: 35 Kandidat JPT Kemenaker Jalani Asesmen BKN, Ukur Potensi dan Kompetensi ASN

Jadi, masih takut minta cuti? Jangan sampai kamu jadi korban ketidaktahuan akan hakmu sendiri! Cek kembali peraturan di perusahaanmu dan jangan ragu untuk memperjuangkan hak cutimu.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Sumber: Instagram Kementerian Ketenaga Kerjaan RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X