Kemudian untuk gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS,PPPK,TNI,Polri terdiri atas:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan m.
Pencairan gaji ke-13 ini akan dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi pemerintah, dan biasanya disesuaikan dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
Dengan adanya berbagai komponen tersebut, diharapkan pencairan gaji ke-13 dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi para pegawai negeri dan mendorong semangat kerja yang lebih tinggi.***
Artikel Terkait
Gerak Cepat Kementerian Agama Lebih dari 195.000 Visa Jemaah Haji Indonesia Telah Diterbitkan
Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Akan Dimulai Pada Bulan Mei 2024: Menteri PANRB Menetapkan di 8 Instansi Pemerintah! CASN Digelar Juni
Siap Maju Pilkada 2024! H. Abd Faisal Pontoh Mendaftar Bacalon Bupati Buol di PDI-P, PPP, Gerindra dan Perindo
Perintah Tegas dari Menpan RB: Instansi Pemerintah Segera Rampungkan Rincian Formasi ASN 2024
Langkah Maju: Seleksi CASN 2024 Dimulai, Pemerintah Fokus Penuhi Formasi Talenta Digital