Sri Mulyani: Gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri Disalurkan Sesuai Jadwal

photo author
Fakhrunrazi KP, Metro Selebes
- Minggu, 5 Mei 2024 | 10:04 WIB
Gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri Disalurkan Sesuai Jadwal oleh pemerintah (Kominfo)
Gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri Disalurkan Sesuai Jadwal oleh pemerintah (Kominfo)

Kemudian untuk gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS,PPPK,TNI,Polri  terdiri atas:

  • gaji pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan;
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan m.

 

Pencairan gaji ke-13 ini akan dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi pemerintah, dan biasanya disesuaikan dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.

Dengan adanya berbagai komponen tersebut, diharapkan pencairan gaji ke-13 dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi para pegawai negeri dan mendorong semangat kerja yang lebih tinggi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Panca Saputra

Sumber: PP Nomor 14 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X