Disisi lain, Sigit mengingatkan bahwa penetapan tarif tiket pesawat juga harus memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat sebagaimana diatur UU Penerbangan.
Dan seperti diketahui, Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan bahwa inflasi tahunan pada tahun 2023 yang tergolong rendah disebabkan penurunan komponen inflasi inti yang menunjukan adanya pelemahan daya beli masyarakat.
“Selain 4 komponen penentu tadi, penetapan tarif pesawat juga harus memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat dan itu diatur dalam penjelasan pasal 126 ayat (3) UU penerbangan. Dari data BPS tentang inflasi tahun lalu, dapat disimpulkan bahwa daya beli masyarakat sedang tidak baik-baik saja.
Baca Juga: Setelah Keputusan MK , KPU Bakal Tetapkan Presiden-Wapres Terpilih Rabu Lusa
Disisi lain, setiap penumpang pesawat sudah dikenakan passenger service charge (PSC) kalau dipaksa lagi mau menarik iuran pariwisata, itu sama saja penumpang dikenakan tambahan biaya double. Dan tidak semua penumpang naik pesawat untuk keperluan wisata.” Kata Sigit.
Dengan berbagai pertimbangan tersebut, Sigit menegaskan bahwa penarikan iuran pariwisata itu tidak layak untuk diterapkan dan meminta pemerintah membatalkan rencana tersebut.
“Tugas pemerintah itu adalah bagaimana memberikan kemudahan dan tarif transportasi yang terjangkau untuk rakyatnya. Bukan malah membebani dengan mengeluarkan Perpres yang notabene berpotensi melanggar UU demi menarik iuran dari masyarakat. Dengan Tarif pesawat yang sekarang saja rakyat sudah banyak yang mengeluh, apalagi nanti kalau ditambah komponen iuran pariwisata. Jadi, sekali lagi saya tegaskan menolak rencana ini. Stop membebani masyarakat,” kata Sigit.
Baca Juga: Informasi Terbaru! Pendaftaran Sekolah Aktor Resolusi Konflik Dibuka 1 Mei 2024, Berikut Syaratnya….
Seperti diketahui, pemerintah tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Dana Pariwisata Berkelanjutan atau Indonesia Tourism Fund. Salah satu yang menjadi sorotan yakni sumber pendanaan yang berasal dari iuran pariwisata.
Pemerintah berencana mengenakan iuran pariwisata kepada penumpang pesawat. Iuran akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat.
Artikel Terkait
Begini Syarat PNS Pindah Instansi ke Kemenag, Wajib Memenuhi
Informasi Terbaru! Pendaftaran Sekolah Aktor Resolusi Konflik Dibuka 1 Mei 2024, Berikut Syaratnya….
Setelah Keputusan MK , KPU Bakal Tetapkan Presiden-Wapres Terpilih Rabu Lusa
Setelah Putusan MK, Kapolda Metro Berharap Tak Ada Lagi Gesekan di Akar Rumput
Sekjen Kemenag Minta Kerja dengan Smart dan Moderat Kepada 3.766 PPPK Yang Dilantik