Begini Syarat PNS Pindah Instansi ke Kemenag, Wajib Memenuhi    

photo author
Hud Assagaf, Metro Selebes
- Senin, 22 April 2024 | 10:28 WIB
Begini Syarat PNS Pindah Instansi ke Kemenag, Wajib Memenuhi  
Begini Syarat PNS Pindah Instansi ke Kemenag, Wajib Memenuhi  

 

 

METRO SELEBES - Pusat Penilaian Kompetensi (Puspenkom) Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyelenggarakan Uji Kompetensi Perpindahan Antarinstansi bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) K/L atau Pemda yang mengajukan pindah ke berbagai satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama.

 

Uji Kompetensi Pindah Instansi (Ukom PI) bertujuan untuk memastikan setiap PNS K/L atau Pemda yang akan bergabung dengan Kementerian Agama memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan.

 

Sekretaris Jenderal Kemenag Muhammad Ali Ramdhani mengatakan, layanan bidang agama dan bidang pendidikan keagamaan yang menjadi fokus Kementerian Agama terbukti menarik banyak minat PNS K/L dan Pemda, sehingga mereka mengikuti Ukom PI di lingkungan Kementeria Agama.

 Baca Juga: Ada Apa Dengan Hari Kartini?

“Karenanya, kami harus memastikan agar PNS yang nantinya bergabung dengan Kementerian Agama benar-benar sesuai dengan standar kompotensi yang telah ditetapkan, sehingga dapat memberikan layanan yang berkualitas bagi para pemangku kepentingan,” kata Sekjen di Jakarta.

 

Sejauh ini, kata Sekjen, amino peserta ukom PI terus meningkat pada setiap periode pelaksanaan. Pada peride April 2024, pesertanya mencapai 380 orang.

 

“Jumlah ini meningkat 98% dari periode Oktober 2023 yang hanya diikuti peserta sebanyak 192 orang. Sementara pelaksanaan Ukom UI periode Mei 2023 hanya diikuti 57 orang,” terang Sekjen, Kamis (18/04/2024)..

 

“Hal ini menunjukkan bahwa bidang layanan bidang agama dan pendidikan keagamaan di Kementerian Agama berhasil menarik minat PNS K/L dan Pemda, sehingga mereka tertarik untuk bergabung dengan Kementerian Agama,” sambungnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Panca Saputra

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X