internasional

Gugatan atas Kebijakan Kewarganegaraan Trump Memasuki Sidang Mahkamah Agung

Jumat, 16 Mei 2025 | 03:50 WIB
Tanjam Jacobson memegang sebuah papan tulisan saat orangmelakukan unjuk rasa pada hari para hakim Mahkamah Agung mendengarkan argumen lisan terkait upaya Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk secara luas memberlakukan perintah eksekutifnya guna membatasi kewarganegaraan. Source FOTO: REUTERS

Putusan Mahkamah Agung tahun 1898 dalam kasus United States v. Wong Kim Ark telah lama ditafsirkan menjamin bahwa anak-anak yang lahir di AS dari orang tua non-warga negara berhak atas kewarganegaraan Amerika. Pemerintah berargumen bahwa putusan Mahkamah dalam kasus itu lebih sempit, hanya berlaku bagi anak-anak dari orang tua yang memiliki "domisili dan tempat tinggal tetap di Amerika Serikat."

 

Amandemen ke-14 menggantikan putusan terkenal Mahkamah Agung tahun 1857 dalam kasus Dred Scott v. Sandford yang telah menolak kewarganegaraan bagi orang kulit hitam – baik yang diperbudak maupun yang bebas – dan turut memicu Perang Saudara.

 Baca Juga: Aroma Busuk di Balik Bantuan Rumah: Skandal BSPS di Sumenep Terendus di Jakarta”

“Perintah ini mencerminkan makna asli Amandemen ke-14, yang menjamin kewarganegaraan bagi anak-anak mantan budak, bukan bagi imigran ilegal atau pengunjung sementara,” kata Sauer kepada para hakim tentang arahan Trump.

 Baca Juga: Marak Kasus Keracunan MBG, Kepala BGN Bantah Ada Pengiritan Kualitas Makanan

Kasus ini merupakan yang pertama terkait kebijakan Trump yang diperdebatkan di lembaga peradilan tertinggi AS sejak ia kembali menjabat, meskipun para hakim telah menangani beberapa tantangan terhadap kebijakannya secara darurat. Tiga dari hakim Mahkamah saat ini ditunjuk oleh Trump selama masa jabatan pertamanya.

Halaman:

Tags

Terkini