hukum-kriminal

Pengemudi Outlander Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Fakta Baru usai Kecelakaan Maut di Surabaya

Senin, 24 Agustus 2026 | 21:09 WIB
Menyoroti fakta terkini usai viral insiden kecelakaan yang melibatkan pengemudi wanita pada 2 lokasi berbeda di Surabaya. (Instagram.com/@sudutmks.id)

Polisi juga mengungkap ENR tidak memiliki SIM dan STNK. Atas perkara tersebut, ia dijerat Pasal 310 Ayat 4 juncto Pasal 106 Ayat 1 serta Pasal 312 juncto Pasal 231 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara. (*)

(Fir/Ade)

Halaman:

Tags

Terkini