Polisi juga mengungkap ENR tidak memiliki SIM dan STNK. Atas perkara tersebut, ia dijerat Pasal 310 Ayat 4 juncto Pasal 106 Ayat 1 serta Pasal 312 juncto Pasal 231 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara. (*)
(Fir/Ade)