Sahroni menegaskan Komisi III DPR RI mendukung langkah Kejagung mengusut perkara tersebut sampai tuntas. Ia juga meminta apabila unsur pidana dan kerugian negara terbukti di pengadilan, penegakan hukum serta pemulihan kerugian negara dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
(Fir/Ade)