Inti berita:
• Sahroni meminta pengusutan kasus PT TPL tidak berhenti pada pemeriksaan individu, tetapi diarahkan untuk menemukan aliran dana dan pihak lain yang diduga terlibat.
METROSELEBES.com, JAKARTA - Angka Rp2 triliun menjadi pintu masuk untuk melihat lebih jauh dugaan korupsi transfer pricing yang dikaitkan dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk. Bagi Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, perkara ini tidak cukup dilihat dari besarnya kerugian negara, tetapi juga dari siapa saja yang diduga berada di balik pergerakan uangnya.
Sahroni meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) memperluas pengusutan dengan menelusuri jejak transaksi dan aliran dana dalam perkara tersebut. Menurut dia, langkah ini penting untuk mengetahui apakah dugaan korupsi hanya melibatkan sejumlah individu atau terdapat pihak lain yang turut berperan.
Baca juga: Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka, KPK Ungkap Dugaan Jual-Beli 73 Kursi Maba Jalur Mandiri
Kejagung saat ini mengusut dugaan korupsi dalam praktik transfer pricing PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) untuk periode 2008 hingga 2025. Perkara tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp2 triliun. Dalam penyidikan kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial BP dan SR sebagai tersangka serta memeriksa saksi dari berbagai sektor.
Lamanya rentang waktu yang menjadi objek pengusutan turut menjadi perhatian Sahroni. Ia menyebut dugaan praktik tersebut berlangsung sekitar 17 tahun sehingga penelusuran transaksi dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh untuk mengurai pola dan pihak-pihak yang diduga berkaitan.
Baca juga: Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Aliran Dana Dibongkar: Ada Dalang di Balik Pembakaran?
“Jangan cuma periksa orang per orang, tapi kejar juga aliran uangnya,” kata Sahroni, Ahad (23/8/2026).
Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan modus kejahatan ekonomi seperti transfer pricing dan under invoicing yang dinilai dapat digunakan untuk mengakali kewajiban kepada negara. Sahroni juga mengingatkan bahwa praktik semacam itu berpotensi membuat penerimaan negara bocor apabila tidak ditindak secara serius.
Baca juga: Pria di Makassar Peras Wanita Rp130,3 Juta, Berawal dari Hubungan Asmara di Media Sosial
Selain meminta penelusuran aliran dana, Sahroni mendukung Kejagung mengembangkan perkara hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Namun, dugaan keterlibatan pihak tertentu tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan alat bukti yang sah, bukan semata berdasarkan dugaan atau asumsi.
Baca juga: Kasus Rp3,5 Miliar Seret Ruben Onsu Jadi Tersangka, Kubu Artis Ungkap Awal Mula Persoalan
Artikel Terkait
Kasus Rp3,5 Miliar Seret Ruben Onsu Jadi Tersangka, Kubu Artis Ungkap Awal Mula Persoalan
Sejarah PT Lonsum di Bulukumba Disorot Aktivis, Rahmat Minta Jejak Tanah Ulayat Ammatoa Kajang Dibuka
Pria di Makassar Peras Wanita Rp130,3 Juta, Berawal dari Hubungan Asmara di Media Sosial
Bareskrim Tetapkan 72 Tersangka Karhutla, Aliran Dana Dibongkar: Ada Dalang di Balik Pembakaran?
Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Jadi Tersangka, KPK Ungkap Dugaan Jual-Beli 73 Kursi Maba Jalur Mandiri