Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa hubungan yang dibangun di ruang digital tetap memiliki risiko hukum dan keamanan pribadi. Perkara RA masih berada dalam proses penanganan aparat, sehingga seluruh dugaan terhadapnya tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
(Fir/Asb)