Inti berita:
• Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros berhasil menangkap seorang DPO kasus pencurian sepeda motor di sebuah showroom di Kabupaten Maros.
• Pelaku yang sempat buron ditangkap di Makassar dan kini menjalani pemeriksaan di Polres Maros.
• Petugas kepolisian mengimbau masyarakat meningkatkan sistem keamanan untuk mencegah dan mengurangi aksi curanmor.
MetroSelebes.com, MAROS - Jejak pelarian seorang buronan kasus pencurian kendaraan bermotor akhirnya terhenti di Kota Makassar. Setelah beberapa bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), seorang pria berinisial R (23), warga Kecamatan Tamalate, berhasil diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Satreskrim Polres Maros atas dugaan keterlibatannya dalam aksi pencurian sepeda motor di sebuah showroom di Kabupaten Maros.
Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaannya. Operasi tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Maros AKP Muhammad Ridwan. Berdasarkan keterangan kepolisian, R ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Kerung-Kerung, Kota Makassar, setelah sebelumnya diduga beberapa kali berpindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.
Baca juga: Diterpa Isu Jadi Simpanan Pejabat, Celine Evangelista Buka Suara dan Tegaskan Sudah Punya Pasangan
Polisi menyebut kasus ini berkaitan dengan pencurian satu unit sepeda motor yang merupakan kendaraan display di sebuah showroom pada Januari 2026. Dari hasil penyelidikan, aksi para pelaku diduga terekam kamera pengawas (CCTV), yang kemudian menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses pengungkapan perkara.
"Pelaku sudah kami amankan. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Maros untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polres Maros AKP Muhammad Ridwan, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian, Selasa (7/7/2026).
Menurut penyidik, R diduga tidak beraksi seorang diri. Polisi menyebut salah satu rekan terduga pelaku sebelumnya telah lebih dahulu ditangkap dan saat ini sedang menjalani proses pidana di Lapas Kelas II Maros. Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya diduga mengakui melakukan pencurian kendaraan tersebut dengan memanfaatkan situasi dini hari yang dinilai sepi aktivitas.
Kepolisian menjelaskan, modus yang diduga digunakan para pelaku adalah terlebih dahulu memantau kondisi showroom, kemudian merusak sistem pengamanan toko dan kendaraan menggunakan alat tertentu sebelum membawa kabur sepeda motor. Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan, dan setiap pihak yang terlibat tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.