Pelarian DPO Curanmor Showroom di Maros Berakhir, Aparat Ringkus Terduga Pelaku di Makassar

photo author
Syamsir Anchi, Metro Selebes
- Selasa, 14 Juli 2026 | 07:31 WIB
FOTO: Tampak tim Jatanras Polres Maros menangkap DPO kasus curanmor showroom di Maros yang sempat buron. Pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif. (Dok.Humas Polres Maros)
FOTO: Tampak tim Jatanras Polres Maros menangkap DPO kasus curanmor showroom di Maros yang sempat buron. Pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif. (Dok.Humas Polres Maros)

Atas dugaan perbuatannya, R dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Polres Maros juga mengimbau para pemilik usaha maupun masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memperkuat sistem keamanan, seperti memasang CCTV tambahan, menggunakan kunci pengaman ganda, serta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)

(Sam/Man)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Syamsir Anchi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X