Atas dugaan perbuatannya, R dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Polres Maros juga mengimbau para pemilik usaha maupun masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan memperkuat sistem keamanan, seperti memasang CCTV tambahan, menggunakan kunci pengaman ganda, serta segera melapor kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)
(Sam/Man)
Artikel Terkait
Harkopnas 2026 Jadi Panggung Transformasi, ICCN Dorong Koperasi Modern sebagai Motor Ekonomi Kreatif Nasional
Polda Metro Jaya Klaim Kantongi Tiga Alat Bukti, Praperadilan Roy Suryo di Kasus Dugaan Ijazah Jokowi Masuk Babak Penentuan
Hari Pertama Sekolah Diwarnai Teror Bom, Polisi Tangkap Pria yang Diduga Kirim Ancaman ke SD di Jagakarsa
Diterpa Isu Jadi Simpanan Pejabat, Celine Evangelista Buka Suara dan Tegaskan Sudah Punya Pasangan
Kiandra Ramadhipa Kibarkan Merah Putih di Sachsenring, Menang Dramatis usai Race 2 Red Bull Rookies Cup Dihentikan Red Flag