JAKARTA, METROSELEBES.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan penangkapan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bukanlah bentuk pengalihan isu dari dugaan kasus lain.
Hal itu disampaikan Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 22 Agustus 2025.
Baca Juga: Presiden Prabowo Copot Immanuel Ebenezer Dari Jabatan Wamenaker Usai Jadi Tersangka KPK
Seperti diketahui, Noel telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Setyo menjadi salah satu dari 11 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu malam, 20 Agustus 2025.
“Kami tidak melakukan penargetan terhadap seseorang, yang kami lakukan adalah menargetkan dugaan suap atau pemerasan awalnya di Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Setyo.
Baca Juga: Video Immanuel Ebenezer Serukan Hukuman Mati Bagi Koruptor Viral Usai Ditangkap KPK
Ia menambahkan, penyidikan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat, termasuk para buruh, yang mengalami praktik pemerasan dalam proses pengurusan sertifikat K3.
“Ada informasi dari masyarakat, dari tenaga kerja, dari buruh, pada saat mengurus sertifikat,” jelasnya.
Menurut Setyo, biaya resmi untuk pengurusan sertifikat K3 hanya Rp275 ribu. Namun di lapangan, pemohon diminta membayar hingga Rp6 juta. Jika tidak, proses pengurusan diperlambat, dipersulit, bahkan bisa tidak diproses meski syarat sudah lengkap.
“Jadi, sama sekali tidak ada istilah pengalihan isu. Kami mendapatkan itu di lapangan, antara perusahaan jasa dengan koordinator,” tegasnya.
Lebih lanjut, Setyo menjelaskan KPK telah melakukan wawancara mendalam dengan para pihak untuk mengidentifikasi siapa saja yang terlibat. Dari hasil pendalaman, penyidik berhasil menemukan alur keterlibatan hingga ke beberapa nama penting.
Selain menangkap 11 tersangka, KPK juga menyita 22 kendaraan mewah yang diduga terkait kasus ini. “Barang bukti didapatkan pada hari Rabu dan Kamis, 20–21 Agustus 2025, dengan pergerakan simultan dari KPK,” ungkap Setyo.***