hukum-kriminal

Presiden Prabowo Copot Immanuel Ebenezer Dari Jabatan Wamenaker Usai Jadi Tersangka KPK

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 12:54 WIB
Potret Wamenaker Immanuel Ebenezer yang langsung meminta maaf pada Presiden Prabowo usai ditetapkan jadi tersangka oleh KPK. (Foto : Instagram/immanuelebenezer)

JAKARTA, METROSELEBES.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer atau Noel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Pencopotan itu diumumkan pada Jumat 22 Agustus 2025, setelah Noel ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Video Immanuel Ebenezer Serukan Hukuman Mati Bagi Koruptor Viral Usai Ditangkap KPK

Keputusan pemberhentian tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Ia menegaskan, Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden yang mengakhiri jabatan Noel sebagai wamenaker.

"Berkenaan dengan perkembangan terhadap kasus yang menimpa saudara Immanuel Ebenezer yang pada sore hari ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," kata Prasetyo Hadi, Jumat 22 Agustus 2025.

Prasetyo menegaskan, langkah tegas Presiden Prabowo ini diambil untuk menjaga integritas pemerintahan. "Bapak Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja," lanjutnya.

Baca Juga: KPK Bongkar Peran Noel Dalam Kasus Pemerasan Sertifikasi K3, Terima Rp3 Miliar Setelah 2 Bulan Menjabat Wamenaker

Ia menambahkan, pemerintah menyerahkan seluruh proses hukum kepada KPK agar berjalan sesuai aturan. Presiden juga berpesan agar kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota kabinet.

"Kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya dan berharap ini menjadi pembelajaran terutama bagi seluruh Anggota Kabinet Merah Putih," tegas Prasetyo.

Pencopotan Noel menjadi sorotan publik mengingat sebelumnya ia dikenal vokal dalam isu pemberantasan korupsi, bahkan sempat menyerukan hukuman mati bagi koruptor. Kini, dirinya justru harus menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka.***

 

Tags

Terkini