JAKARTA METROSELEBES.COM– Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terkait uji materiil atas Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) dengan agenda menyoal keabsahan dan kedudukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Sidang ini menyatukan dua perkara sekaligus: Perkara No. 43/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh A. Fahrur Rozi, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, dan Muhammad Jundi Fathi Rizky, serta Perkara No. 44/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Heri Hasan Basri dan Solihin.
Baca Juga: Tarif AS Ancam Lapangan Kerja, Al Hidayat Samsu Serukan Kedaulatan Ekonomi Indonesia
Kedua kelompok pemohon mempermasalahkan pengelolaan kekayaan negara yang dilakukan oleh BPI Danantara dan peran pegawainya yang tidak dikategorikan sebagai penyelenggara negara.
Poin Gugatan: Potensi Kerugian dan Celah Hukum
Dalam permohonannya, pemohon perkara 43 menilai bahwa pemisahan keuangan antara BUMN dan negara melalui BPI Danantara berisiko mengurangi potensi pendapatan negara yang seharusnya digunakan untuk sektor publik seperti pendidikan dan kesehatan.
Baca Juga: Menko Airlangga Terima Delegasi Korea Selatan: Dorong Investasi dan Kolaborasi Ekonomi Strategis
Mereka mengutip Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 sebagai dasar konstitusional atas gugatan tersebut.
Sementara itu, pemohon perkara 44 menggarisbawahi potensi lolosnya pertanggungjawaban hukum oleh pejabat atau pegawai BPI Danantara karena tidak dikategorikan sebagai penyelenggara negara.
Hal ini dinilai membuka celah hukum, terutama dalam konteks tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam 13 pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Evaluasi PSU Pasca Putusan MK, Komisi II DPR RI Desak Mitigasi Sengeketa Pemilu Kepala Daerah
Kritik Terhadap Status BPI Danantara
BPI Danantara yang berstatus sebagai BUMN dipersoalkan karena memiliki peran strategis dalam pengelolaan investasi negara namun tidak diawasi secara langsung melalui mekanisme hukum yang berlaku bagi penyelenggara negara.
Dalam konteks ini, para pemohon mengusulkan adanya revisi terhadap UU BUMN untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.***
Artikel Terkait
Didukung Sahabat, Maxime Bouttier Akui Tersadar Usai Nyaris Kehilangan Luna Maya
Jonathan Frizzy Resmi Jadi Tersangka Kasus Obat Keras dalam Vape, Ditangkap Saat Pemulihan Pascabedah
UIN Datokarama dan BBTNLL sinergi kembangkan potensi hutan Lore Lindu
Hamas Tolak Lanjutkan Perundingan, Israel Siap Kuasai Seluruh Gaza
Menko Airlangga Terima Delegasi Korea Selatan: Dorong Investasi dan Kolaborasi Ekonomi Strategis
OJK Luncurkan IKAD, Strategi Baru Perluas Inklusi Keuangan Daerah
TRUMP DAN PM CARNEY GELAR PERTEMUAN PENTING DI GEDUNG PUTIH, TEGANGAN DIPERKIRAKAN TINGGI
35 Kandidat JPT Kemenaker Jalani Asesmen BKN, Ukur Potensi dan Kompetensi ASN
Tarif AS Ancam Lapangan Kerja, Al Hidayat Samsu Serukan Kedaulatan Ekonomi Indonesia
Optimalisasi Seleksi CPNS 2024 Naikkan Keterisian Formasi, BKN: Tembus 178.729 Peserta Lulus