Evaluasi PSU Pasca Putusan MK, Komisi II DPR RI Desak Mitigasi Sengeketa Pemilu Kepala Daerah

photo author
Abdul Rifai, Metro Selebes
- Selasa, 6 Mei 2025 | 12:47 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dr. Dede Yusuf, ST., M.I.Pol.,  saat memimpin Rapat (Instagram komisi2_dpr)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dr. Dede Yusuf, ST., M.I.Pol., saat memimpin Rapat (Instagram komisi2_dpr)

 

JAKARTA, METROSELEBES.COM — Komisi II DPR RI pada Senin, 5 Mei 2025, menggelar Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (Raker/RDP) bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam pemilihan kepala daerah yang digelar usai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dr. Dede Yusuf, ST., M.I.Pol., membahas progres dan hambatan dalam pelaksanaan PSU di berbagai daerah.

Baca Juga: Perkuat Sinergi Strategis, Jaksa Agung Terima Kunjungan Pimpinan KG Media

Dari total 24 daerah yang diperintahkan melaksanakan PSU oleh MK, sebanyak 19 daerah telah menyelesaikan prosesnya. Sementara itu, 7 daerah masih dalam proses persidangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah di MK, dan 5 daerah lainnya baru saja mendaftarkan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam kesimpulan rapat, Komisi II DPR RI menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap penyebab terjadinya PSU yang memicu sengketa ke MK.

DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri dan seluruh penyelenggara pemilu melakukan kajian mendalam serta menyusun skema mitigasi untuk mengantisipasi potensi sengketa serupa di masa mendatang.

Baca Juga: Dorong Inovasi Daerah, KSP Jadikan Kalteng Provinsi Percontohan Program Strategis Nasional

"Pemerintah dan penyelenggara pemilu harus menyusun skema mitigasi dan antisipasi terhadap potensi permohonan sengketa PSU berikutnya di MK agar tidak berulang," bunyi salah satu poin kesimpulan rapat sebagaimana dilansir akun resmi @komisi2_dpr.

Langkah ini menjadi penting demi menjaga kredibilitas dan stabilitas penyelenggaraan pemilu, sekaligus memastikan proses demokrasi berjalan sesuai asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Rifai

Sumber: DPR RI Komisi II

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X