“Jangan sampai niat Presiden memangkas rantai distribusi justru melahirkan mata rantai rente baru yang dikuasai segelintir orang,” ujarnya. Karena itu, ia mengusulkan agar penentuan pengelola, pemasok, wilayah layanan, serta margin usaha dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan dapat diaudit. Seluruh transaksi juga perlu tercatat dalam sistem digital agar aliran barang dan nilai transaksi dapat ditelusuri.
Baca juga: Manajer Kopdes Tetap Terima Gaji Sebelum Gerai Beroperasi, Kemenkop Ungkap Alasannya
Di sisi lain, pengawasan Torasera perlu dirancang dengan tetap memberi ruang bagi koperasi untuk tumbuh secara sehat dan menjalankan fungsi ekonominya bagi masyarakat desa. Hingga terdapat penjelasan resmi yang lebih terperinci mengenai mekanisme seleksi dan pengawasannya, potensi penyimpangan yang disampaikan Agus masih merupakan peringatan, bukan bukti bahwa praktik tersebut telah terjadi.
“Yang paling penting, jangan pernah ada istilah jatah Torasera. Tidak boleh ada orang mengklaim satu kabupaten menjadi wilayah kekuasaannya,” tegasnya. Ia berharap keberhasilan Koperasi Merah Putih tidak hanya diukur dari jumlah bangunan dan koperasi yang beroperasi, tetapi juga dari efisiensi distribusi serta manfaat nyata yang diterima masyarakat. (*)
(Fir/Ade)
Artikel Terkait
BPOM Buka Peluang Investasi Farmasi Rusia, Transfer Teknologi Jadi Fokus Kerja Sama
Jejak DNA Jadi Kunci Riset Ikan Danau Matano, Ilmuwan Unhas Bawa Kajian Sulsel ke Eropa
Manajer Kopdes Tetap Terima Gaji Sebelum Gerai Beroperasi, Kemenkop Ungkap Alasannya
Usai CELIOS, Muncul SMRC Oktober 2026, Dedi Mulyadi Ungguli Prabowo dengan Selisih 25,7 Poin
12 Dosen Administrasi Publik Unhas Raih Sertifikasi Asesor Nasional, Alumni Dibidik Siap Kerja