PALU, METROSELEBES.COM - Kasus kriminalisasi terhadap wartawan kembali menimpa Hendly Mangkali dari Beritamorut.id. Dia ditetapkan menjadi tersangka di Polda Sulteng karena dilaporkan oleh Anggota DPD RI, Febrianti Hongkiriwang.
Pelaporan Hendly Mangkali ke Polda Sulteng oleh istri Bupati Morowali Utara itu, karena memuat berita dugaan perselingkuhan di Morowali Utara.
Baca Juga: Cegah Radikalisme, FKPT Sulteng Bentuk Forum Pelajar Cinta Damai
Mirisnya, laporan itu menggunakan UU ITE pasal pencemaran nama baik, hanya karena Hendly membagikan link beritanya di akun media sosial pribadi.
Pelaporan terhadap wartawan karena karya jurnalisnya itu, mendapat kecamatan dari beberapa organisasi Pers di Sulteng diantaranya dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
Baca Juga: Resmi! Gaji PPPK Paruh Waktu Setara UMK, Cek Daerahmu Apakah Masuk yang Tertinggi?
Ketua AMSI Sulteng, Mohammad Iqbal, menyebut tindakan ini sebagai bentuk pembungkaman terhadap kerja jurnalistik.
“Apa yang dilakukan Hendly adalah kerja pers yang dijamin UU Pers. Mengkriminalisasi jurnalis dengan UU ITE karena membagikan karya jurnalistiknya di media sosial adalah kemunduran serius bagi demokrasi,” tegas Iqbal.
Senada, Ketua JMSI Sulteng, Murthalib, mengecam keras laporan ini.
“Kalau jurnalis dikriminalisasi hanya karena memberitakan hal yang publik perlu tahu, maka siapa lagi yang akan berani menyuarakan kebenaran? Ini bukan hanya soal Hendly, tapi soal keselamatan pers di daerah,” ujarnya.
Baca Juga: Toyota Rush 2025 Tampil Lebih Tangguh, Usung Fitur Canggih dan Dibanderol Mulai Rp290 Juta
Sementara itu, Sekretaris SMSI Sulteng, Andi Attas Abdullah, mendesak aparat penegak hukum untuk menghormati UU Pers.
“Pers memiliki mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers, bukan jalur pidana. Kami minta polisi menghentikan proses ini dan mengembalikan pada koridor yang benar,” kata Andi Attas.
Ketiga organisasi pers tersebut menyerukan kepada seluruh insan pers untuk bersolidaritas mendukung Hendly Mangkali dan mendesak Dewan Pers untuk segera turun tangan menangani kasus ini.
Artikel Terkait
Keuntungan Operator Judi Online Sampai 30 Miliar Di Depok, Empat Operator Telah Di tangkap Polda Metro Jaya