JAKARTA, METROSELEBES.COM – Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akhirnya resmi ditetapkan pemerintah.
Bukan sekadar regulasi, keputusan ini dinilai sebagai titik balik penting bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini hidup dalam ketidakpastian.
Baca Juga: Hardiknas 2025 mengusung tema : Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk semua
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang diteken langsung oleh Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Skema gaji yang dirumuskan tak hanya memberikan kepastian, tapi juga membuka peluang penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan masa kerja sebelumnya sebagai tenaga honorer.
Baca Juga: Kemendukbangga/BKKBN Fokus Percepat Penurunan Stunting dan Perkuat Program Bangga Kencana
Menariknya, pemerintah menawarkan dua opsi gaji pokok. Pertama, setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus honorer.
Kedua, mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai lokasi kerja masing-masing. Pilihan ini memberikan keuntungan tersendiri bagi daerah dengan UMK tinggi.
Berikut daftar estimasi gaji PPPK paruh waktu berdasarkan UMK 2025 di sejumlah daerah Jawa Barat:
- Kota Bekasi: Rp5.690.752,95
- Kabupaten Karawang: Rp5.599.593,21
- Kabupaten Bekasi: Rp5.558.515,10
- Kota Depok: Rp4.878.612,00
- Kota Bogor: Rp4.813.988,00
- Kabupaten Purwakarta: Rp4.792.252,92
- Kabupaten Bogor: Rp4.579.541,00
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.384.491,00
- Kabupaten Subang: Rp3.294.485,00
Langkah ini langsung disambut antusias oleh para tenaga honorer.
Bagi mereka, ini bukan hanya soal gaji, tapi juga pengakuan dan harapan baru setelah bertahun-tahun mengabdi tanpa kejelasan status.
Pemerintah optimistis, skema ini akan meningkatkan motivasi dan profesionalisme PPPK dalam menjalankan tugasnya di berbagai sektor pelayanan publik.
Di sisi lain, kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa reformasi birokrasi bukan sekadar wacana. ***
Artikel Terkait
Formasi Umum Dihapus dalam PPPK 2024, Menpan RB Jelaskan Alasannya