Dani menegaskan, pada dasarnya Perbup ini mengatur tentang pemberian bantuan pendidikan atau beasiswa kepada siswa miskin berprestasi khusus pada jenjang pendidikan SD dan SMP. Namun pemerintah daerah juga sebelumnya telah mengalokasikan anggaran pada jenjang pendidikan selanjutnya.
“Tapi sebenarnya ada juga alokasi untuk jenjang pendidikan SMA sampai Perguruan Tinggi. Kalau untuk Perguruan Tingginya ada di Disbudpora,” ujarnya.***
Artikel Terkait
Kemenag Bersama Asosiasi Travel Sepakat Hanya Memakai Visa Haji untuk Berhaji, Antisipasi Umrah Backpacker
Diguyur Dana Rp1,57 T, Masyarakat Konawe Sulawesi Tenggara Tak Lagi Krisis Air Bersih! Bendungan Ameroro Pasok Air ke 3.363 Hektare Sawah
Link Resmi Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenkumham 2024: Daftar Sekarang!
Sudah Dibuka! Formasi Sekolah Kedinasan Kemenkumham 2024: Peluang Emas untuk Lulusan SMA dan SMK
Berapa Gaji Pokok PPPK 1 Juni 2024 dari Golongan IX hingga XVII? Cek Sesuai Aturan Terbaru di Sini!