Berapa Gaji Pokok PPPK 1 Juni 2024 dari Golongan IX hingga XVII? Cek Sesuai Aturan Terbaru di Sini!

photo author
Fakhrunrazi KP, Metro Selebes
- Senin, 20 Mei 2024 | 21:32 WIB
Gaji Pokok PPPK 1 Juni 2024 dari Golongan IX hingga XVII
Gaji Pokok PPPK 1 Juni 2024 dari Golongan IX hingga XVII

METRO SELEBES.COM-  Pemerintah kembali memperbarui aturan mengenai gaji pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada tanggal 1 Juni 2024, gaji pokok untuk PPPK dari golongan IX hingga XVII akan dicairkan sesuai dengan aturan terbaru.

Penetapan gaji pokok PPPK berdasarkan kenaikan gaji 8 persen sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang diresmikan pada 26 Januari 2024.

Berdasarkan PP tersebut, gaji PPPK 2024 mengalami kenaikan untuk  meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pegawai PPPK.

Baca Juga: Sudah Dibuka! Formasi Sekolah Kedinasan Kemenkumham 2024: Peluang Emas untuk Lulusan SMA dan SMK

Berikut adalah rincian gaji pokok PPPK berdasarkan golongan IX hingga XVII sesuai dengan aturan terbaru yang berlaku mulai 1 Juni 2024:

  • Golongan IX Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500
  • Golongan X Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000
  • Golongan XI Rp3.480.300 hingga Rp5.716.000
  • Golongan XII Rp3.627.500 hingga Rp5.957.800
  • Golongan XIII Rp3.781.000 hingga Rp6.209.800
  • Golongan XIV Rp3.940.900 hingga Rp6.472.500
  • Golongan XV Rp4.107.600 hingga Rp6.746.200
  • Golongan XVI Rp4.281.400 hingga Rp7.031.600
  • Golongan XVII Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000

Gaji pokok PPPK tidak hanya ditentukan oleh golongan tetapi juga oleh beberapa faktor lain seperti:

Baca Juga: Link Resmi Pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenkumham 2024: Daftar Sekarang!

  • Masa Kerja: Semakin lama masa kerja, semakin tinggi gaji pokok yang diterima.
  • Kualifikasi Pendidikan: Pendidikan yang lebih tinggi cenderung meningkatkan gaji pokok.
  • Kinerja dan Kontribusi: Penilaian kinerja yang baik dapat mempengaruhi peningkatan gaji.

Gaji pokok PPPK untuk periode 1 Juni 2024 akan dicairkan melalui rekening bank yang telah didaftarkan oleh masing-masing pegawai.

Pemerintah memastikan proses pencairan berjalan lancar dan tepat waktu agar kebutuhan finansial para pegawai terpenuhi.

Baca Juga: Diguyur Dana Rp1,57 T, Masyarakat Konawe Sulawesi Tenggara Tak Lagi Krisis Air Bersih! Bendungan Ameroro Pasok Air ke 3.363 Hektare Sawah

Dengan adanya aturan terbaru mengenai gaji pokok PPPK mulai 1 Juni 2024, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk memberikan penghargaan yang layak bagi pegawai yang bekerja keras.

Bagi para PPPK dari golongan IX hingga XVII, pastikan Anda mengecek gaji pokok yang berhak Anda terima dan selalu update dengan informasi terbaru dari instansi terkait.

Baca Juga: ALIREZA FIROUZJA: Pangeran Catur Dari Persia, Grand Master di Usia 14 Tahun, Kalahkan Juara Dunia Catur Dua Kali! Ini Notasi Caturnya

Semoga informasi ini bermanfaat dan memberikan kejelasan mengenai besaran gaji pokok yang akan diterima.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agus Panca Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Prabowo Tegaskan Komitmen Rakyat dan Keamanan Nasional

Selasa, 2 September 2025 | 19:20 WIB
X