BURUAN CUMA SAMPAI 13 JUNI 2024! Kemenkumham Sulteng Buka Penerimaan Calon Taruna 2024, Simak Cara Daftarnya!

photo author
Agus Panca Saputra, Metro Selebes
- Senin, 20 Mei 2024 | 10:34 WIB
Pengumuman calon taruna kemenkumham 2024. Foto: DOK Kemenkumham Sulteng
Pengumuman calon taruna kemenkumham 2024. Foto: DOK Kemenkumham Sulteng

 

METROSELEBES.COM – Kabar gembira bagi masyarakat Sulawesi Tengah (Sulteng) yang ingin mencari kerja.

Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng membuka penerimaan calon taruna – taruni untuk menjadi bagian dari keluarga besar Kemenkumham.

Segera daftarkan diri anda sekarang juga karena kesempatan ini hanya dibuka sampai tanggal 13 Juni 2024.

Baca Juga: Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK 2024: Syarat Masa Kerja Wajib Punya Segini oleh Pemerintah

Sebagai informasi, tata cara dan mekanisme pendaftaran catar Kemenkumham telah diatur dalam Surat Pengumuman Nomor SEK-KP.02.04-167 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto.

Pengumuman resmi ini dapat diakses pada laman https://catar.kemenkumham.go.id/.

Kakanwil Hermansyah Siregar optimistis bahwa di daerah Sulawesi Tengah memiliki banyak pemuda-pemudi yang memenuhi kualifikasi untuk menjadi catar Kemenkumham.

Dengan demikian, dia mendorong seluruh pemuda-pemudi di Negeri Seribu Megalit untuk mendaftarkan diri dan mengikuti seluruh tahapan seleksi dengan sebaik-baiknya.

Berikut tata cara dan mekanisme pendaftaran seleksi catar Kemenkumham:

Calon Peserta wajib melakukan pendaftaran secara online melalui laman https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dimulai tanggal 15 Mei s.d. 13 Juni 2024;

Baca Juga: Kabar Terbaru! Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Akan Dibuka, Proses Verval Tenaga Honorer Masih Berlangsung: Jumlahnya Mencapai 1,7 Juta Lebih

Khusus bagi Calon Peserta formasi Pegawai dan formasi Pegawai Putra-putri Papua / Papua Barat melakukan pendaftaran, unggah dokumen lamaran dan cetak tanda bukti pendaftaran secara online dimulai tanggal 15 Mei s.d. 13 Juni 2024 pada laman https://simpeg.kemenkumham.go.id/devp/siap/signin.php.

Calon Peserta hanya boleh memilih 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan, apabila memilih lebih dari 1 (satu) pilihan Sekolah Kedinasan maka secara otomatis dinyatakan gugur / tidak dapat mengikuti tahapan seleksi administrasi;

Selama proses seleksi, Peserta tidak boleh melakukan komunikasi dengan Panitia yang mengarah pada tindakan penyimpangan dan/atau kecurangan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Agus Panca Saputra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X