MetroSelebes – Sebuah tindakan penegakan hukum yang melibatkan aparat TNI dan Kepolisian beserta SATPol PP dan instansi terkait melakukan penertiban.
Penertiban yang berlaku adalah usaha pertamini yang bisa kita lihat di warung-warung kecil milik masyarakat.
Baca Juga: Wow! Motor Sport Murah New Honda Megapro Versi Baru Dijual Cuma Rp14 Jutaan
Daerah yang melakukan tindakan ini adalah kota balipapan Kalimantan timur, sebelumnya sudah ada surat teguran yang di berikan kepada pemilik usaha pertamini.
Dilansir dari liputan 6 , Karena yang berhak menjual bahan bakar ini adalah SPBU yang memiliki izin dan memiliki alat penunjang apabila ada kejadian kebakaran.
Baca Juga: KOTANYA BUNGA DAN GADIS CANTIK, Inilah Tomohon Sulawesi Utara! Lokasinya Hanya 25 KM Dari Manado
Tidak di berikannya izin menjual bahan bakar kendaraan yang mudah terbakar tersebut, karena sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Apakah daerah lain akan mengikuti langkah seperti pemerintah Kalimantan timur, kita tunggu saja kelanjutan dari gerakan penertiban ini.***